Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/judul: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Puu krk judul |logo=center|100px |jenis perundangan=Peraturan Bupati |wilayah=Malang |nomor=4 |tahun={{Perundangan tahun|2016}} |tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa }}') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
|nomor=4 | |nomor=4 | ||
|tahun={{Perundangan tahun|2016}} | |tahun={{Perundangan tahun|2016}} | ||
|tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa | |tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan<br/>Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan<br/>Rencana Kerja Pemerintah Desa | ||
}} | }} | ||
