Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/judul: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Puu krk judul |logo=center|100px |jenis perundangan=Peraturan Bupati |wilayah=Malang |nomor=4 |tahun={{Perundangan tahun|2016}} |tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa }}')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 5: Baris 5:
|nomor=4
|nomor=4
|tahun={{Perundangan tahun|2016}}
|tahun={{Perundangan tahun|2016}}
|tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
|tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan<br/>Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan<br/>Rencana Kerja Pemerintah Desa
}}
}}

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 21.29


Peraturan Bupati Malang
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
Pedoman dan Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa