Peraturan Bupati Malang Nomor 69 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=69 |tahun=2023 |tentang=Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau }}')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup malang
{{Perundangan butuh perbaikan}}
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=69
|nomor=69
|tahun=2023
|tahun={{Perundangan tahun|2023}}
|tentang=Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
|tentang=Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
}}
}}

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 07.29

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 69 TAHUN 2023
TENTANG
Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,