Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=48 |tahun=2023 |tentang=Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 }}') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan perbup | {{Perundangan butuh perbaikan}} | ||
{{Perundangan perbup | |||
|kabupaten=Malang | |||
|nomor=48 | |nomor=48 | ||
|tahun=2023 | |tahun={{Perundangan tahun|2023}} | ||
|tentang=Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 | |tentang=Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 | ||
}} | }} | ||
Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 07.12
Perundangan ini butuh perbaikan...

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI Malang
NOMOR 48 TAHUN 2023
TENTANG
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,