Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=34 |tahun=2016 |tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa }} Kategori:Perbup SOTK Kategori:Perbup rintisan')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup malang
{{Perundangan butuh perbaikan}}
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=34
|nomor=34
|tahun=2016
|tahun={{Perundangan tahun|2016}}
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
}}
}}


[[Kategori:Perbup SOTK]]
[[Kategori:Perbup SOTK]]
[[Kategori:Perbup rintisan]]

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 07.02

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,