Peraturan Bupati Malang Nomor 61 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=61 |tahun=2022 |tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana }} Kategori:Perbup SOTK Kategori:Perbup rintisan')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup malang
{{Perundangan butuh perbaikan}}
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=61
|nomor=61
|tahun=2022
|tahun={{Perundangan tahun|2022}}
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
}}
}}


[[Kategori:Perbup SOTK]]
[[Kategori:Perbup SOTK]]
[[Kategori:Perbup rintisan]]

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 07.25

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 61 TAHUN 2022
TENTANG
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,