Pemerintah Kabupaten Malang: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
k (→Dinas Daerah) |
|||
| Baris 41: | Baris 41: | ||
#Dinas Perindustrian dan Perdagangan | #Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||
#Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan | #Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan | ||
''Perda Nomor 3 Tahun 2022'' | |||
#Dinas Pendidikan | |||
#Dinas Kesehatan | |||
#Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya | |||
#Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga | |||
#Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air | |||
#Dinas Sosial | |||
#Dinas Tenaga Kerja | |||
#Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||
Revisi terkini sejak 28 Desember 2024 15.39
Badan Daerah[sunting | sunting sumber]
Perda Nomor 9 Tahun 2016
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
Perda Nomor 3 Tahun 2023
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dinas Daerah[sunting | sunting sumber]
Perda Nomor 9 Tahun 2016
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
- Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
- Dinas Sosial
- Dinas Tenaga Kerja
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Ketahanan Pangan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Perhubungan
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Pemuda dan Olahraga
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Pertanahan
- Dinas Perikanan
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Perda Nomor 3 Tahun 2022
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
- Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
- Dinas Sosial
- Dinas Tenaga Kerja
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak