Perusahaan Umum Jasa Tirta I: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Perum Jasa Tirta (PJT) I menargetkan pembangunan [[SPAM Bango | SPAM Bango]] di [[Pandanwangi, Blimbing, Malang | Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang]] bisa segera selesai di akhir 2023. Secara bertahap pembangunan SPAM yang dikerjasamakan PJT I dengan Pemkot Malang melalui Perumda Tugu Tirta masih terus dilakukan.
{{Infobox company
| name = Perusahaan Umum Jasa Tirta I
| former_name = Perusahaan Umum Jasa Tirta <small>(1990 - 1999)</small>
| logo = Berkas:Jasa Tirta I logo.svg
| logo_size = 150px
| logo_caption = Logo Jasa Tirta I
| image = 2017-12-07 Kantor Pusat Jasa Tirta I.jpg
| image_size =
| image_alt =
| image_caption = Kantor pusat Jasa Tirta I di [[Kota Malang]]
| type = [[Badan usaha milik negara]]
| traded_as =
| industry = [[Sumber daya air]]
| foundation = {{Start date and age|df=yes|1990|02|12}}
| founder =
| area_served =
| location = [[Malang]], [[Indonesia]]
| locations =
| key_people = Fahmi Hidayat<ref name="direksi">{{cite web|url=https://jasatirta1.co.id/manajemen/|title=Manajemen|website=jasatirta1.co.id|publisher=Perum Jasa Tirta I|access-date=15 Maret 2022}}</ref><br />([[Direktur Utama]])<br>Suprianto<ref name="direksi"/><br />(Ketua Dewan Pengawas)
| products = [[Air minum dalam kemasan]]
| services = {{hlist|Penyediaan air baku|Pengembangan SPAM|Pembangkitan listrik|Pariwisata|Konstruksi}}
| revenue = [[Rupiah|Rp]] 544,732 milyar <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| net_income = [[Rupiah|Rp]] 155,446 milyar <small>(2018)</small><ref name="annual">{{Cite web|url=https://drive.google.com/drive/mobile/folders/1f9ZQ-vxr-9iFGQnhkqNhnXv18P1Lz9u3?usp=sharing|title=Laporan Tahunan 2019|publisher=Perum Jasa Tirta I|website=jasatirta1.co.id|language=id|access-date=5 September 2021}}</ref>
| owner = [[Pemerintah Indonesia]]
| assets =
| equity =
| num_employees = 409 <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| subsid = PT [[Jasa Tirta Energi]]
| homepage = {{URL|http://www.jasatirta1.co.id}}
}}


Target mulai operasi: 21 Setember 2023
'''Perusahaan Umum Jasa Tirta I''' adalah sebuah [[badan usaha milik negara]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Wilayah kerja perusahan ini meliputi lima Wilayah Sungai (WS), yakni [[Brantas]], [[Bengawan Solo]], [[Sungai Serayu|Serayu]]-[[Bogowonto]], [[Danau Toba|Toba]]-[[Sungai Asahan|Asahan]], serta [[Jratunseluna]] ([[Sungai Jragung|Jragung]], [[Sungai Tuntang|Tuntang]], [[Sungai Serang|Serang]], [[Sungai Lusi|Lusi]], dan [[Sungai Juana|Juana]]).


"Ujicoba kelayakan produksi air bersih menggunakan air baku dari Sungai Bango ini dijadwalkan pada 21 September 2023. Meleset dari jadwal sebelumnya pada Agustus 2023. Pada Desember 2023 baru disempurnakan sebesar 200 LPS," kata Direktur Operasional PJT I, [[Milfan Rantawi]] saat meninjau SPAM Bango bersama Wali Kota Malang, Kamis (7/9/2023)
== Sejarah ==
Ide pendirian perusahaan ini dikemukakan pada awal dekade 1970-an oleh Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Ir. [[Sutami]], saat berkunjung ke lokasi pembangunan [[Bendungan Selorejo]]. Ir. Sutami secara umum berpendapat bahwa pengelolaan infrastruktur sumber daya air yang telah dibangun oleh [[Proyek Brantas]] di sepanjang Sungai Brantas tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi finansial dari para penerima manfaatnya.<ref name="proyek">{{cite book| last =  | first = | title = Development of the Brantas River Basin (part 10) | publisher = [[JICA]]| series = | volume = | edition = | date = 1998| location = Tokyo| pages = 240 - 244| language = Inggris| url = https://openjicareport.jica.go.jp/pdf/11968989_10.pdf}}</ref> Setelah melakukan studi banding ke sejumlah organisasi pengelola air dan/atau prasarana sumber daya air di [[Amerika]], [[Australia]], [[Inggris]], [[Jepang]], dan [[Prancis]] pada dekade 1980-an, pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian organisasi serupa di Indonesia.<ref name="profil"/> Pengkajian kelayakan pendirian organisasi tersebut lalu diserahkan ke PT [[Indoconsult]] yang dipimpin oleh [[Sumitro Djojohadikusumo]]. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult kemudian menyerahkan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, [[Suyono Sosrodarsono]].<ref name="profil"/>


Terkait progres pembangunan, Milfan menuturkan, sampai detik ini pekerjaan terus on progres. "Sejauh ini pekerjaan pembangunan (SPAM Bango) saat ini sudah on the track dan tidak molor. Keterlambatan masih di bawah ambang batas 5 persen. Itu sifatnya masih batas kewajaran," ungkapnya.  
Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya disepakati pembentukan suatu [[perusahaan umum]] untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sumber daya air di Sungai Brantas dengan nama "Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai akta pendiriannya. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang pendirian Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang.<ref name="pjt">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/48029/PP%20NO%205%20TH%201990.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1990|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.<ref name="profil">{{Cite web|url=https://jasatirta1.co.id/riwayat-singkat/|title=Riwayat Singkat|publisher=Perum Jasa Tirta I|website=jasatirta1.co.id|language=id|access-date=28 Oktober 2022}}</ref>


Menurutnya, pengerjaan bisa dikatakan terlambat, ketika nilai keterlambatan di atas angka 5 persen. Terkadang, lanjut dia, keterlambatan disebabkan dan diipengaruh oleh hal teknis seperti pengangkutan barang atau material on side," tuturnya.  
Perusahaan ini awalnya diberi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam mengoperasikan dan memelihara infrastruktur di [[Wilayah Sungai]] (WS) [[Brantas]] yang meliputi 40 sungai. Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.<ref name="pjt1">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/6648/PP0931999.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 1999|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Pada tahun 2000, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi 25 sungai di WS [[Bengawan Solo]].<ref name="solo">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/5494/KP%20NO%20129%20TH%202000.pdf|title=Keputusan Presiden nomor 129 tahun 2000|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Untuk mengakomodasi kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang, pemerintah kemudian menyempurnakan PP nomor 93 tahun 1999 dengan menerbitkan PP nomor 46 tahun 2010.<ref name="jt1">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/16965/PP%2046%20Tahun%202010.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2010|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref>


Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, dengan metode water treatment plant (WTP) dengan memanfaatkan air permukaan dari Sungai Bango menjadi penguatan penyediaan air baku di Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang. "Ini menjadikan pelayanan kebutuhan air bersih kepada pelanggan PDAM lebih tersedia,” kata Sutiaji.  
Pada tahun 2014, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi WS Jratunseluna, WS Serayu-Bogowonto, dan WS Toba-Asahan.<ref name="ws">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/173986/Keppres%20022014.pdf|title=Keputusan Presiden nomor 2 tahun 2014|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Pada tanggal 31 Desember 2018, Divisi Energi dan Divisi Jasa Umum dari perusahaan ini resmi dipisah menjadi [[anak usaha]] dengan nama PT [[Jasa Tirta Energi]]. Perusahan tersebut menyediakan jasa pengerukan, pancang cabut pilar baja lembaran, penyewaan alat berat, penyewaan pilar baja lembaran, pengelolaan infrastruktur sumber daya air, dan pembangkitan listrik.<ref name="jte">{{Cite web|url=https://konstruksijte.co.id/|title=Sekilas Perusahaan|publisher=Jasa Tirta Energi|website=konstruksijte.co.id|language=id|access-date=5 September 2021|archive-date=2021-09-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20210905073409/https://konstruksijte.co.id/|dead-url=yes}}</ref>


Sutiaji menilai pekerjaan SPAM Bango yang dibangun oleh PJT I sudah on the track (sesuai target). Dalam waktu dekat, PJT I akan melakukan ujicoba produksi airnya. Untuk menilai sudah layak apa tidak, sebelum dialirkan ke pipa PDAM.
== Tugas pokok ==
Tugas pokok PJT I sesuai PP 46 tahun 2010, meliputi:
(1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:


“Setelah semuanya ini selesai dan beres penyediaan air baku (ditingkatkan) 500 LPS. Kami juga berharap kepada PJT I bisa membantu memenuhi kebutuhan air baku di Kota Malang sebesar 1.500 LPS karena (kapasitas tersebut) akan aman dalam melayani pelanggan sepanjang 25 tahun ke depan," harapnya.
    a. Pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna;
    b. Memberikan jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
    c. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:


Sutiaji meminta pada PJT I untuk memastikan dulu kelayakan air baku dari SPAM Bango sebelum dialirkan ke pipa PDAM. "Ketika sudah beres dan selesai semuanya. Lantas pada 2024 nanti, air baku sudah teralirkan ke pipa PDAM. Memudahkan penyediaan air baku pada 2027 ke depan. Air baku sebesar 500 lps sudah gak ada masalah,” pungkasnya. (hjr)<ref>https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/jasa-tirta-i-targetkan-spam-bango-beroperasi-200-lps-di-desember-2023</ref>
    a. Pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
    b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
    c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
    d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
    e. Pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
    f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
    g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
    h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
    i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan;
    j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
    k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis  untuk penggunaan Sumber Daya Air.
 
== Lihat pula ==
* [[Balai Besar Wilayah Sungai Brantas]]
* [[Daerah aliran sungai]]
* [[Daftar daerah aliran sungai di Indonesia]]
* [[Wilayah sungai]]
 
==Referensi==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.jasatirta1.go.id/ Situs web resmi]
 
{{BUMN}}
 
[[Kategori:Badan usaha milik negara di Indonesia]]


== Spesifikasi ==
== Spesifikasi ==
* Target mulai operasi: 21 September 2023
* Kapasitas: 100 liter per detik.  
* Kapasitas: 100 liter per detik.  
* Rencana peningkatan: 200 liter per detik pada Desember 2023.
* Rencana peningkatan: 200 liter per detik pada Desember 2023.
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 20 September 2023 10.22

Perusahaan Umum Jasa Tirta I
Sebelumnya
Perusahaan Umum Jasa Tirta (1990 - 1999)
Badan usaha milik negara
IndustriSumber daya air
Didirikan12 Februari 1990; 35 tahun lalu (1990-02-12)
Kantor
pusat
Malang, Indonesia
Tokoh
kunci
Fahmi Hidayat[1]
(Direktur Utama)
Suprianto[1]
(Ketua Dewan Pengawas)
ProdukAir minum dalam kemasan
Jasa
  • Penyediaan air baku
  • Pengembangan SPAM
  • Pembangkitan listrik
  • Pariwisata
  • Konstruksi
PendapatanRp 544,732 milyar (2018)[2]
Rp 155,446 milyar (2018)[2]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
409 (2018)[2]
Anak
usaha
PT Jasa Tirta Energi
Situs webwww.jasatirta1.co.id

Perusahaan Umum Jasa Tirta I adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Wilayah kerja perusahan ini meliputi lima Wilayah Sungai (WS), yakni Brantas, Bengawan Solo, Serayu-Bogowonto, Toba-Asahan, serta Jratunseluna (Jragung, Tuntang, Serang, Lusi, dan Juana).

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Ide pendirian perusahaan ini dikemukakan pada awal dekade 1970-an oleh Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Ir. Sutami, saat berkunjung ke lokasi pembangunan Bendungan Selorejo. Ir. Sutami secara umum berpendapat bahwa pengelolaan infrastruktur sumber daya air yang telah dibangun oleh Proyek Brantas di sepanjang Sungai Brantas tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi finansial dari para penerima manfaatnya.[3] Setelah melakukan studi banding ke sejumlah organisasi pengelola air dan/atau prasarana sumber daya air di Amerika, Australia, Inggris, Jepang, dan Prancis pada dekade 1980-an, pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian organisasi serupa di Indonesia.[4] Pengkajian kelayakan pendirian organisasi tersebut lalu diserahkan ke PT Indoconsult yang dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult kemudian menyerahkan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Suyono Sosrodarsono.[4]

Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya disepakati pembentukan suatu perusahaan umum untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sumber daya air di Sungai Brantas dengan nama "Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai akta pendiriannya. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang pendirian Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang.[5] Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.[4]

Perusahaan ini awalnya diberi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam mengoperasikan dan memelihara infrastruktur di Wilayah Sungai (WS) Brantas yang meliputi 40 sungai. Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.[6] Pada tahun 2000, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi 25 sungai di WS Bengawan Solo.[7] Untuk mengakomodasi kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang, pemerintah kemudian menyempurnakan PP nomor 93 tahun 1999 dengan menerbitkan PP nomor 46 tahun 2010.[8]

Pada tahun 2014, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi WS Jratunseluna, WS Serayu-Bogowonto, dan WS Toba-Asahan.[9] Pada tanggal 31 Desember 2018, Divisi Energi dan Divisi Jasa Umum dari perusahaan ini resmi dipisah menjadi anak usaha dengan nama PT Jasa Tirta Energi. Perusahan tersebut menyediakan jasa pengerukan, pancang cabut pilar baja lembaran, penyewaan alat berat, penyewaan pilar baja lembaran, pengelolaan infrastruktur sumber daya air, dan pembangkitan listrik.[10]

Tugas pokok[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok PJT I sesuai PP 46 tahun 2010, meliputi: (1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:

   a. Pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna;
   b. Memberikan jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
   c. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air.

(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:

   a. Pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   e. Pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
   h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
   i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan;
   j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
   k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis  untuk penggunaan Sumber Daya Air.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. 1,0 1,1 "Manajemen". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 15 Maret 2022. 
  2. 2,0 2,1 2,2 "Laporan Tahunan 2019". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 5 September 2021. 
  3. Development of the Brantas River Basin (part 10) (PDF) (dalam bahasa Inggris). Tokyo: JICA. 1998. hlm. 240 – 244. 
  4. 4,0 4,1 4,2 "Riwayat Singkat". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 28 Oktober 2022. 
  5. "Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1990" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  6. "Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 1999" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  7. "Keputusan Presiden nomor 129 tahun 2000" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  8. "Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2010" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  9. "Keputusan Presiden nomor 2 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  10. "Sekilas Perusahaan". konstruksijte.co.id. Jasa Tirta Energi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-05. Diakses tanggal 5 September 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Templat:BUMN

Spesifikasi[sunting | sunting sumber]

  • Target mulai operasi: 21 September 2023
  • Kapasitas: 100 liter per detik.
  • Rencana peningkatan: 200 liter per detik pada Desember 2023.

Referensi[sunting | sunting sumber]