Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA | {{Perundangan judul| | ||
|jenis=KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA | |||
|nomor=126 | |||
|tahun=2023 | |||
|tentang=PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA<br/>KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS<br/>GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA<br/>BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL | |||
|pejabat=MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA | |||
}} | |||
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Konsideran}} | |||
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Badan Hukum}} | |||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | Menetapkan | ||
{{Perundangan diktum|KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KESATU|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KEDUA|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KETIGA|Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KEEMPAT|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KELIMA|Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KEENAM|Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.}} | |||
Ditetapkan di Jakarta | Ditetapkan di Jakarta | ||
Baris 92: | Baris 36: | ||
IDA FAUZIYAH | IDA FAUZIYAH | ||
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Lampiran}} | |||
===Unit Kompetensi=== | ===Unit Kompetensi=== | ||
{{:Standar_Kompetensi_Kerja_Nasional_Indonesia/Nomor_126_Tahun_2023/Unit_Kompetensi}} | {{:Standar_Kompetensi_Kerja_Nasional_Indonesia/Nomor_126_Tahun_2023/Unit_Kompetensi}} |
Revisi terkini sejak 3 November 2023 06.13
Pembukaan[sunting sumber]
Nomor 126 Tahun 2023
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA
BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Konsideran[sunting sumber]
Menimbang: | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual;
b. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, llmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, IImiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 3 November 2022 di Bandung; c. bahwa bahwa sesuai surat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi lnformatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Nomor B 707/BLSDM.3/LT.02.02/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual; |
Dasar Hukum[sunting sumber]
Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun; 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258); 7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
Diktum[sunting sumber]
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.. |
KESATU: | Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
KEDUA: | Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi. |
KETIGA: | Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. |
KEEMPAT: | Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. |
KELIMA: | Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
KEENAM: | Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2023
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
IDA FAUZIYAH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA
PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL,
ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN
GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
(BAB I)
PENDAHULUAN[sunting sumber]
A. Latar Belakang
Istilah yang dipergunakan dalam bidang kerja ini adalah desain grafis dan desain komunikasi visual. Secara substansial, kedua istilah ini merujuk pada makna yang sama, sehingga dapat dipergunakan secara bergantian. Kegiatan desain grafis pada awalnya memang lebih berkaitan dengan ilustrasi, periklanan, media cetak, dan teknologi grafika/percetakan. Desain grafis kemudian berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan manfaat yang didapat masyarakat, serta besarnya dukungan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Perkembangan media desain grafis dari media cetak merambah pada media ruang lingkungan (spatial), serta pada media tayang layar (screen) berupa pencitraan digital yang berbasis waktu (time-based image) dan interaktif. Desain grafis juga dapat diaplikasikan ke penggunaan media daring (online) serta perkembangan teknologi di realitas maya (virtual) dan realitas berimbuh (augmented).
Di lingkup pendidikan formal, istilah desain grafis diubah menjadi desain komunikasi visual, dengan alasan perkembangan medianya yang bukan hanya di cetak/grafika. Sedangkan di lingkup praktis, istilah desainer grafis masih lebih sering digunakan sebagai penjelasan profesi dibandingkan istilah desainer komunikasi visual.
Pengertian “desain” juga mengalami perubahan yang signifikan. Awalnya desain diartikan sebagai perencanaan dan perancangan, sehingga setiap orang pada dasarnya adalah “desainer” karena bisa memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan cara merancang tindakannya berdasar pada pertimbangan tujuan dan efek yang diinginkan. Dalam perkembangannya, ketika menghadapi permasalahan yang kompleks, masyarakat akan menghubungi “desainer profesional” karena dianggap memiliki kelebihan dalam mengolah permasalahan itu secara sadar dan intuitif, sehingga dapat membentuk solusi yang lebih tertata dan bermakna. Dalam proses desain, desainer dan klien/penyedia proyek harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna (user/consumer) dan pihak berkepentingan lainnya (stakeholder). Dengan demikian, makna dan manfaat desain juga menjadi berkembang, dari perannya sebagai penambah nilai menjadi pencipta nilai.
Desainer mengembangkan metode pemecahan masalah melalui optimalisasi fungsi yang ditampilkan dalam pengolahan bentuk (form); rekayasa tingkat pemahaman (content); dan/atau pertimbangan hubungan (context) antara hasil luaran (output) dan capaian (outcome) dengan penciptaan nilai yang memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta keindahan bagi manusia dan lingkungannya secara terbuka/inklusif dan berkelanjutan. Desainer menggabungkan berbagai irisan pemikiran dan metode untuk menghasilkan solusi yang bernilai. Kualitas desain sangat bergantung pada kemampuan desainer dalam menerjemahkan kebutuhan dan mengkomunikasikan gagasannya kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Desainer harus mampu mengadakan atau bekerjasama dengan periset data dan informasi, mampu mengawasi dan memberikan supervisi produksi, mengelola pengadaan naskah dari penulis naskah, gambar dari illustrator, foto dari fotografer, maupun materi-materi lainnya dari pihak ketiga untuk dapat memahami dan menyampaikan karya desainnya kepada khalayaknya. Seluruh kebutuhan kerja dan kerja sama tersebut harus mampu dituangkan desainer dalam bentuk dokumen acuan (brief) yang jelas, proses dan hasilnya selalu dievaluasi secara seksama, sehingga dapat diciptakan metode dan solusi yang menjawab permasalah secara unik.
Gambar 1. Peta Profesi Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual
Pada peta profesi tersebut, lingkup bidang Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual mencakup 3 (tiga) fungsi pentingnya yaitu studi informasi, persuasi, dan identifikasi yang dapat hadir dalam setiap penggunaan medianya, yaitu media grafis (awalnya berbasis cetak), digital, dan spasial (lingkungan). Ketiga jenis media tersebut dapat digunakan secara sendiri-sendiri maupun secara terpadu, misalnya dalam media digital, juga ada media yang bersifat digital-spasial yang bisa ditemukan pada realitas virtual. Di lingkup profesinya terbagi menjadi profesi yang lebih umum biasanya disebut desainer grafis/komunikasi visual dan profesi yang lebih spesialis seperti: desainer branding, desainer kemasan, desainer website, desainer multimedia, ilustrator, fotografer, penata letak, visualiser dan lain-lain. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa profesi ini akan terus berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Gambar 2. Peta Industri terkait bidang Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual
Bidang profesi Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual hampir menyentuh seluruh aspek kehidupan mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam peta industri terkait desain seperti gambar 2, digambarkan lingkup industri yang umumnya membutuhkan keberadaan Desainer Grafis/Desainer Komunikasi Visual. Pada lingkup industri tersebut desainer berperan sebagai desainer pekerja atau pemilik di studio desain atau biro periklanan (advertising agency), sebagai desainer lepas (freelancer) maupun menjadi desainer pekerja di divisi perusahaan umum (inhouse).
Perkembangan kebutuhan masyarakat, dan dinamika kebutuhan kerja yang mengglobal lintas negara, untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual yang berkualitas sesuai dengan nilai Pancasila maka dilakukan program peningkatan kompetensi profesi melalui pendidikan formal, non formal, maupun informal. Pendidikan formal mengutamakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan sesuai kebutuhan dan pengelolaan waktu pembelajar, biasanya dalam bentuk program pelatihan kerja, keterampilan, dan kecakapan hidup. Sedangkan pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang dilakukan dalam aktivitas keseharian keluarga dan komunitas lingkungan. Dari semua jalur pendidikan tersebut setiap setiap orang dapat mencapai kompetensi sebagai profesional dan mendapatkan pengakuan yang sama dari negara melalui program sertifikasi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Maka dari itu, perlu ada standar kompetensi kerja yang dirumuskan oleh perwakilan dari penggiat bidang Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual guna peningkatan kompetensi dalam membentuk kualitas studi dan profesi menjadi lebih bermakna dan bermanfaat untuk masyarakat.
Unit Kompetensi[sunting | sunting sumber]
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | M.74DKV13.001.1 | Menerapkan Prinsip Komposisi Visual |
2. | M.74DKV13.002.3 | Menerapkan Prinsip Desain |
3. | M.74DKV13.003.3 | Menerapkan Prinsip Komunikasi |
4. | M.74DKV13.004.3 | Menerapkan Prinsip Produksi Karya Visual |
5. | M.74DKV13.005.3 | Menyusun Project Brief |
6. | M.74DKV13.006.3 | Menyusun Design Brief |
7. | M.74DKV13.007.2 | Menyusun Informasi Proyek Desain |
8. | M.74DKV13.008.2 | Merumuskan Strategi Desain |
9. | M.74DKV13.009.3 | Merumuskan Konsep Desain |
10. | M.74DKV13.010.3 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain |
11. | M.74DKV13.011.1 | Merancang Karya Visual |
12. | M.74DKV13.012.2 | Menciptakan Karya Desain |
13. | M.74DKV13.013.3 | Mengevaluasi Karya Desain |
14. | M.74DKV13.014.3 | Mempresentasikan Karya Desain |
15. | M.74DKV13.015.3 | Membuat Materi Siap Produksi/Tayang |
16. | M.74DKV13.016.2 | Mengelola Proses Produksi |
17. | M.74DKV13.017.2 | Mengelola Proses Desain |
18. | M.74DKV13.018.3 | Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual |
19. | M.74DKV13.019.2 | Mengarahkan Organisasi Desain |
20. | M.74DKV13.020.2 | Mencipta Desain secara Transdisiplin |