Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Konsideran: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2: Baris 2:
{{Perundangan konsideran isi|b|penyelenggaraan persetujuan penggunaan air
{{Perundangan konsideran isi|b|penyelenggaraan persetujuan penggunaan air
tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelayanan di bidang air tanah sesuai dengan ketentuan
tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelayanan di bidang air tanah sesuai dengan ketentuan
Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor
[[Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021#Pasal_26|Pasal 26]] [[Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021]] tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor
07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat}}
07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat}}
{{Perundangan konsideran isi|c|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah}}
{{Perundangan konsideran isi|c|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah}}
}}
}}

Revisi terkini sejak 27 Oktober 2023 16.16

Konsideran[sunting sumber]

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah;

b. bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelayanan di bidang air tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat;

c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah;