Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXXI: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi 'Bab XXXI ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB Pasal 486 Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260 bis, 263, 264, 266 - 268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat pen...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XXXI|ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB| | |||
{{Perundangan pasal|486| | |||
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB | Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140 -143, 145 - 149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|487| | |||
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353 - 355, 438 - 443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal 140, ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. | |||
Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260 bis, 263, 264, 266 - | }} | ||
268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399, | {{Perundangan pasal|488| | ||
400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang | |||
di situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika | |||
melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140 -143, 145 - 149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. | |||
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, | |||
347, 348, 351, 353 - 355, 438 - 443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal 140, ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak | |||
menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu | |||
kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. | |||
Pidana yang ditentukan dalam pasal 134 138, 142 144, 207, 208, 310 321, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. | Pidana yang ditentukan dalam pasal 134 138, 142 144, 207, 208, 310 321, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. | ||
}}}} | |||
Revisi terkini sejak 28 Oktober 2023 06.18
(BAB XXXI)
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB[sunting sumber]
Pasal 486[sunting sumber]
Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140 -143, 145 - 149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Pasal 487[sunting sumber]
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353 - 355, 438 - 443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal 140, ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Pasal 488[sunting sumber]
Pidana yang ditentukan dalam pasal 134 138, 142 144, 207, 208, 310 321, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.