Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB II: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan bab|II|LARANGAN DAN PEMBATASAN|
{{Perundangan bab|II|LARANGAN DAN PEMBATASAN|
{{Perundangan pasal|4|
{{Perundangan pasal|4|
{{Perundangan pasal|4|1|Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
{{Perundangan ayat|4|1|Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:


a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Baris 14: Baris 14:


f. pornografi anak.}}
f. pornografi anak.}}
{{Perundangan pasal|4|2|Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
{{Perundangan ayat|4|2|Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:


a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
Baris 50: Baris 50:
}}
}}
{{Perundangan pasal|13|
{{Perundangan pasal|13|
{{Perundangan pasal|13|1|Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|13|1|Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.}}
{{Perundangan pasal|13|2|Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.}}
{{Perundangan ayat|13|2|Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|14|
{{Perundangan pasal|14|
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
}}}}
}}}}