11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIII|TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN| {{Perundangan pasal|474| {{Perundangan ayat|474|1|Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.}} {{Perundangan ayat|474|2|Setiap Orang yang...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 6: | Baris 6: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|475| | {{Perundangan pasal|475| | ||
{{Perundangan ayat|475|1|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah | {{Perundangan ayat|475|1|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).}} | ||
1/3 (satu per tiga).}} | |||
{{Perundangan ayat|475|2|Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.}} | {{Perundangan ayat|475|2|Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.}} | ||
}}}} | }}}} | ||