11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VI|TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyesatan Proses Peradilan| {{Perundangan pasal|278| {{Perundangan ayat|278|1|Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; b. mengarahkan saksi untuk memberikan keteran...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 33: | Baris 33: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|280| | {{Perundangan pasal|280| | ||
{{Perundangan ayat|280|1 | {{Perundangan ayat|280|1|Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: | ||
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; | a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; | ||