Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VI: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VI|TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyesatan Proses Peradilan| {{Perundangan pasal|278| {{Perundangan ayat|278|1|Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; b. mengarahkan saksi untuk memberikan keteran...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 33: Baris 33:
}}
}}
{{Perundangan pasal|280|
{{Perundangan pasal|280|
{{Perundangan ayat|280|1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
{{Perundangan ayat|280|1|Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;


Menu navigasi