Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB III: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Makar terhadap Negara Sahabat| {{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}} {{Perundangan pasal|221| Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V....')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
{{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}}
{{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}}
{{Perundangan pasal|221|
{{Perundangan pasal|221|
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
}}
}}
Baris 16: Baris 15:
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
12 (dua belas) tahun.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera|
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera|
{{Perundangan paragraf|1|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat}}
{{Perundangan paragraf|1|Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat}}
Baris 44: Baris 42:
{{Perundangan pasal|231|
{{Perundangan pasal|231|
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
}}
}}}}}}<!--/bab iii-->
}}
}}<!--/bab iii-->

Revisi terkini sejak 25 Oktober 2023 06.39

(BAB III)
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat
[sunting sumber]

Paragraf 1 - Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat

Pasal 221[sunting sumber]

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 222[sunting sumber]

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 223[sunting sumber]

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222 dipidana.

Paragraf 2 - Makar terhadap Kepala Negara Sahabat

Pasal 224[sunting sumber]

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
[sunting sumber]

Paragraf 1 - Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat

Pasal 225[sunting sumber]

Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.

Paragraf 2 - Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat

Pasal 226[sunting sumber]

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 227[sunting sumber]

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 228[sunting sumber]
1 Setiap Orang yang menyiarkan, mepertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Pasal 229[sunting sumber]
1 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

2 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.

Pasal 230[sunting sumber]

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Paragraf 3 - Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 231[sunting sumber]

Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.