Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB II: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|II|TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden| {{Perundangan pasal|217| Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Pre...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 4: Baris 4:
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.
5 (lima) tahun.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden|
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden|
{{Perundangan pasal|218
{{Perundangan pasal|218|
{{Perundangan ayat|218|1|Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.}}
{{Perundangan ayat|218|1|Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.}}
{{Perundangan ayat|218|2|Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.}}
{{Perundangan ayat|218|2|Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.}}
Baris 18: Baris 17:
{{Perundangan ayat|220|1|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.}}
{{Perundangan ayat|220|1|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.}}
{{Perundangan ayat|220|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.}}
{{Perundangan ayat|220|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.}}
}}
}}}}}}<!--/bab ii-->
}}
}}<!--/bab ii-->

Revisi terkini sejak 25 Oktober 2023 06.33

(BAB II)
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
[sunting sumber]

Pasal 217[sunting sumber]

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
[sunting sumber]

Pasal 218[sunting sumber]
1 Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2 Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219[sunting sumber]

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220[sunting sumber]
1 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

2 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.