Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Dasar Hukum: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahn Daerah: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urus...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintah Daerah}} | |||
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009]] tentang Kearsipan}} | |||
2 | {{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009]] tentang Pelayanan Publik}} | |||
3 | {{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005]] tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|6|[[Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007]] tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota}} | |||
4 | {{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010]] tentang Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010]] tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah}} | |||
5 | {{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008]] tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|10|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah}} | |||
6 | {{Perundangan dasar hukum isi|11|[[Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2008]] tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|12|[[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010]] tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.}} | |||
7 | }} | ||
8 | |||
9 | |||
10 | |||
11 | |||
12 |
Revisi terkini sejak 22 Oktober 2023 21.54
Dasar Hukum[sunting sumber]
Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 11. Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika; 12. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.; |