Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(53 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 14: | Baris 14: | ||
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}} | {{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}} | ||
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}} | {{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}} | ||
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042}} | {{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk '''Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042'''}} | ||
}}<!--/konsideran--> | }}<!--/konsideran--> | ||
{{Perundangan dasar hukum | {{Perundangan dasar hukum | ||
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang- | |{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | ||
Baris 145: | Baris 145: | ||
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup: | Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup: | ||
a. ketentuan umum; | :a. ketentuan umum; | ||
b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota; | :b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota; | ||
c. rencana Struktur Ruang wilayah kota; | :c. rencana Struktur Ruang wilayah kota; | ||
d. rencana Pola Ruang wilayah kota; | :d. rencana Pola Ruang wilayah kota; | ||
e. Kawasan Strategis Kota; | :e. Kawasan Strategis Kota; | ||
f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota; | :f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota; | ||
g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota; | :g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota; | ||
h. kelembagaan; | :h. kelembagaan; | ||
i. peran masyarakat; | :i. peran masyarakat; | ||
j. ketentuan penutup; | :j. ketentuan penutup; | ||
k. penjelasan; dan | :k. penjelasan; dan | ||
l. lampiran.}} | :l. lampiran.}} | ||
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | {{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | ||
a. Kecamatan Klojen, meliputi: | :a. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Klojen}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Klojen; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Klojen|Klojen}}; | ||
2. Kelurahan Rampalcelaket; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Rampalcelaket|Klojen}}; | ||
3. Kelurahan Oro-oro Dowo; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Oro-oro Dowo|Klojen}}; | ||
4. Kelurahan Samaan; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Samaan|Klojen}}; | ||
5. Kelurahan Penanggungan; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Penanggungan|Klojen}}; | ||
6. Kelurahan Gading Kasri; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gading Kasri|Klojen}}; | ||
7. Kelurahan Bareng; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bareng|Klojen}}; | ||
8. Kelurahan Kasin; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kasin|Klojen}}; | ||
9. Kelurahan Sukoharjo; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukoharjo|Klojen}}; | ||
10. Kelurahan Kauman; dan | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kauman|Klojen}}; dan | ||
11. Kelurahan Kiduldalem; | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kiduldalem|Klohen}}; | ||
b. Kecamatan Lowokwaru, meliputi: | :b. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Lowokwaru}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Jatimulyo; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jatimulyo|Lowokwaru}}; | ||
2. Kelurahan Lowokwaru; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lowokwaru|Lowokwaru}}; | ||
3. Kelurahan Tulusrejo; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tulusrejo|Lowokwaru}}; | ||
4. Kelurahan Mojolangu; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mojolangu|Lowokwaru}}; | ||
5. Kelurahan Tunjungsekar; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunjungsekar|Lowokwaru}}; | ||
6. Kelurahan Tasikmadu; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tasikmadu|Lowokwaru}}; | ||
7. Kelurahan Tunggulwulung; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunggulwulung|Lowokwaru}}; | ||
8. Kelurahan Dinoyo; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Dinoyo|Lowokwaru}}; | ||
9. Kelurahan Merjosari; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Merjosari|Lowokwaru}}; | ||
10. Kelurahan Tlogomas; | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogomas|Lowokwaru}}; | ||
11. Kelurahan Sumbersari; dan | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sumbersari|Lowokwaru}}; dan | ||
12. Kelurahan Ketawanggede; | ::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ketawanggede|Lowokwaru}}; | ||
c. Kecamatan Blimbing, meliputi: | :c. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Blimbing}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Kesatrian; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kesatrian|Blimbing}}; | ||
2. Kelurahan Polehan; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polehan|Blimbing}}; | ||
3. Kelurahan Purwantoro; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwantoro|Blimbing}}; | ||
4. Kelurahan Bunulrejo; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bunulrejo|Blimbing}}; | ||
5. Kelurahan Pandanwangi; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pandanwangi|Blimbing}}; | ||
6. Kelurahan Blimbing; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Blimbing|Blimbing}}; | ||
7. Kelurahan Purwodadi; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwodadi|Blimbing}}; | ||
8. Kelurahan Arjosari; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjosari|Blimbing}}; | ||
9. Kelurahan Balearjosari; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Balearjosari|Blimbing}}; | ||
10. Kelurahan Polowijen; dan | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polowijen|Blimbing}}; dan | ||
11. Kelurahan Jodipan; | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jodipan|Blimbing}}; | ||
d. Kecamatan Kedungkandang, meliputi: | :d. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Kedungkandang}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Mergosono; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mergosono|Kedungkandang}}; | ||
2. Kelurahan Bumiayu; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bumiayu|Kedungkandang}}; | ||
3. Kelurahan Wonokoyo; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Wonokoyo|Kedungkandang}}; | ||
4. Kelurahan Buring; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Buring|Kedungkandang}}; | ||
5. Kelurahan Lesanpuro; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lesanpuro|Kedungkandang}}; | ||
6. Kelurahan Madyopuro; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Madyopuro|Kedungkandang}}; | ||
7. Kelurahan Sawojajar; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sawojajar|Kedungkandang}}; | ||
8. Kelurahan Arjowinangun; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjowinangun|Kedungkandang}}; | ||
9. Kelurahan Cemorokandang; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Cemorokandang|Kedungkandang}}; | ||
10. Kelurahan Kedungkandang; | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kedungkandang|Kedungkandang}}; | ||
11. Kelurahan Kotalama; dan | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kotalama|Kedungkandang}}; dan | ||
12. Kelurahan Tlogowaru; | ::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogowaru|Kedungkandang}}; | ||
e. Kecamatan Sukun, meliputi: | :e. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Sukun}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Bandulan; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandulan|Sukun}}; | ||
2. Kelurahan Karangbesuki; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Karangbesuki|Sukun}}; | ||
3. Kelurahan Pisangcandi; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pisangcandi|Sukun}}; | ||
4. Kelurahan Mulyorejo; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mulyorejo|Sukun}}; | ||
5. Kelurahan Sukun; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukun|Sukun}}; | ||
6. Kelurahan Tanjungrejo; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tanjungrejo|Sukun}}; | ||
7. Kelurahan Bakalankrajan; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bakalankrajan|Sukun}}; | ||
8. Kelurahan Bandungrejosari; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandungrejosari|Sukun}}; | ||
9. Kelurahan Ciptomulyo; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ciptomulyo|Sukun}}; | ||
10. Kelurahan Gadang; dan | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gadang|Sukun}}; dan | ||
11. Kelurahan Kebonsari.}} | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kebonsari|Sukun}}.}} | ||
{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut: | {{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut: | ||
a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; | :a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; | ||
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; | :b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; | ||
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | :c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | ||
d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}} | :d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}} | ||
{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
Baris 313: | Baris 313: | ||
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas: | Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas: | ||
a. keterpaduan; | :a. keterpaduan; | ||
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; | :b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; | ||
c. keberlanjutan; | :c. keberlanjutan; | ||
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; | :d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; | ||
e. keterbukaan; | :e. keterbukaan; | ||
f. kebersamaan dan kemitraan; | :f. kebersamaan dan kemitraan; | ||
g. perlindungan kepentingan umum; | :g. perlindungan kepentingan umum; | ||
h. kepastian hukum dan keadilan; dan | :h. kepastian hukum dan keadilan; dan | ||
i. akuntabilitas. | :i. akuntabilitas. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bagian kedua--> | }}<!--/bagian kedua--> | ||
Baris 337: | Baris 337: | ||
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai: | Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai: | ||
a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang; | :a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang; | ||
b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya; | :b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya; | ||
c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta; | :c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta; | ||
d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan | :d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan | ||
:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. | |||
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Ketiga-->}}<!--/bab II--> | |||
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|5| | {{Perundangan pasal|5| | ||
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan. | Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kesatu--> | ||
}}<!--/bagian Kesatu--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|6| | {{Perundangan pasal|6| | ||
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi: | Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi: | ||
a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya; | :a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya; | ||
b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan; | :b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan; | ||
c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang; | :c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang; | ||
d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang; | :d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang; | ||
e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan | :e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan | ||
f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | :f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian kedua--> | ||
}}<!--/bagian kedua--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|7| | {{Perundangan pasal|7| | ||
Baris 378: | Baris 373: | ||
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: | Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: | ||
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | :a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | ||
b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional; | :b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional; | ||
c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional; | :c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional; | ||
d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional; | :d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional; | ||
e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya; | :e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya; | ||
f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung; | :f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung; | ||
g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota; | :g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota; | ||
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | :h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | ||
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}} | :i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}} | ||
{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: | {{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: | ||
Baris 490: | Baris 485: | ||
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}} | g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}} | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kedua-->}}<!--/bab III--> | ||
}}<!--/bagian Kedua--> | |||
}}<!--/bab III--> | |||
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | ||
Baris 862: | Baris 853: | ||
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | {{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | ||
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi: | ||
Pengolahan-Konsumen meliputi: | |||
1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | 1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
Baris 1.393: | Baris 1.382: | ||
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan | b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan | ||
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi: | c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. | ||
c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi: | |||
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui: | 1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui: | ||
Baris 1.519: | Baris 1.510: | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
SPAM | SPAM | ||
Baris 1.719: | Baris 1.711: | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
SPAL | SPAL | ||
Baris 1.875: | Baris 1.868: | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Sistem Pengelolaan Limbah B3 | Sistem Pengelolaan Limbah B3 | ||
Baris 1.882: | Baris 1.876: | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Sistem Jaringan Persampahan | Sistem Jaringan Persampahan | ||
Baris 2.027: | Baris 2.022: | ||
Paragraf 5 | Paragraf 5 | ||
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana | Sistem Jaringan Evakuasi Bencana | ||
Baris 2.179: | Baris 2.175: | ||
Paragraf 6 | Paragraf 6 | ||
Sistem Drainase | Sistem Drainase | ||
Baris 2.186: | Baris 2.183: | ||
a. jaringan drainase primer; | a. jaringan drainase primer; | ||
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}} | b. jaringan drainase sekunder; dan | ||
c. jaringan drainase tersier.}} | |||
{{Perundangan ayat|35|2| | {{Perundangan ayat|35|2| | ||
Baris 2.435: | Baris 2.434: | ||
Paragraf 7 | Paragraf 7 | ||
Jalur Sepeda | Jalur Sepeda | ||
Baris 2.485: | Baris 2.485: | ||
Paragraf 8 | Paragraf 8 | ||
Jaringan Pejalan Kaki | Jaringan Pejalan Kaki | ||
Baris 2.701: | Baris 2.702: | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Kawasan Perlindungan Setempat | Kawasan Perlindungan Setempat | ||
Baris 2.801: | Baris 2.803: | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Kawasan Ruang Terbuka Hijau | Kawasan Ruang Terbuka Hijau | ||
Baris 3.290: | Baris 3.293: | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Kawasan Cagar Budaya | Kawasan Cagar Budaya | ||
{{Perundangan pasal|43| | {{Perundangan pasal|43| | ||
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di: | Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di: | ||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
Baris 3.334: | Baris 3.339: | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Kawasan Pertanian | Kawasan Pertanian | ||
Baris 3.405: | Baris 3.411: | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Kawasan Peruntukan Industri | Kawasan Peruntukan Industri | ||
Baris 3.460: | Baris 3.467: | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Kawasan Pariwisata | Kawasan Pariwisata | ||
Baris 3.579: | Baris 3.587: | ||
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di: | {{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: | ||
a. Gardu induk yang berada di: | |||
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | 1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
Baris 3.611: | Baris 3.621: | ||
Paragraf 5 | Paragraf 5 | ||
Kawasan Campuran | Kawasan Campuran | ||
Baris 3.635: | Baris 3.646: | ||
Paragraf 6 | Paragraf 6 | ||
Kawasan Perdagangan dan Jasa | Kawasan Perdagangan dan Jasa | ||
Baris 3.752: | Baris 3.764: | ||
Paragraf 7 | Paragraf 7 | ||
Kawasan Perkantoran | Kawasan Perkantoran | ||
Baris 3.819: | Baris 3.832: | ||
Paragraf 8 | Paragraf 8 | ||
Kawasan Transportasi | Kawasan Transportasi | ||
Baris 3.836: | Baris 3.850: | ||
Paragraf 9 | Paragraf 9 | ||
Kawasan Pertahanan dan Keamanan | Kawasan Pertahanan dan Keamanan | ||
Baris 3.889: | Baris 3.904: | ||
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | {{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | ||
a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di: | :a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Bareng; | :::a) Kelurahan Bareng; | ||
b) Kelurahan Kasin; | :::b) Kelurahan Kasin; | ||
c) Kelurahan Kauman; | :::c) Kelurahan Kauman; | ||
d) Kelurahan Kiduldalem; | :::d) Kelurahan Kiduldalem; | ||
e) Kelurahan Klojen; | :::e) Kelurahan Klojen; | ||
f) Kelurahan Oro-oro Dowo; | :::f) Kelurahan Oro-oro Dowo; | ||
g) Kelurahan Penanggungan; dan | :::g) Kelurahan Penanggungan; dan | ||
:::h) Kelurahan Sukoharjo; | |||
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Jatimulyo; | |||
:::b) Kelurahan Ketawanggede; | |||
:::c) Kelurahan Mojolangu; | |||
:::d) Kelurahan Tlogomas; | |||
:::e) Kelurahan Tulusrejo; | |||
:::f) Kelurahan Tunggulwulung; dan | |||
:::g) Kelurahan Tunjungsekar; | |||
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Blimbing; dan | |||
:::b) Kelurahan Jodipan; | |||
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Arjowinangun; | |||
:::b) Kelurahan Bumiayu; | |||
:::c) Kelurahan Buring; | |||
:::d) Kelurahan Kedungkandang; | |||
:::e) Kelurahan Kotalama; | |||
:::f) Kelurahan Lesanpuro; | |||
:::g) Kelurahan Madyopuro; | |||
:::h) Kelurahan Sawojajar; | |||
:::i) Kelurahan Tlogowaru; dan | |||
:::j) Kelurahan Wonokoyo; | |||
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Bandungrejosari; | |||
:::b) Kelurahan Kebonsari; dan | |||
:::c) Kelurahan Sukun. | |||
:b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi: | |||
::1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di: | |||
:::a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | |||
::::1) Kelurahan Blimbing; | |||
::::2) Kelurahan Pandanwangi; dan | |||
::::3) Kelurahan Purwantoro; | |||
:::b) Kecamatan Sukun, yang meliputi: | |||
::::1) Kelurahan Bandulan; | |||
::::2) Kelurahan Bandungrejosari; | |||
::::3) Kelurahan Ciptomulyo; | |||
::::4) Kelurahan Gadang; | |||
::::5) Kelurahan Kebonsari; | |||
::::6) Kelurahan Mulyorejo; dan | |||
::::7) Kelurahan Sukun. | |||
::2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di: | |||
:::a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | :::b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | ||
c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | :::c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan | :::d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | :::e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | ||
c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di: | :c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Kasin; | :::a) Kelurahan Kasin; | ||
b) Kelurahan Kauman; | :::b) Kelurahan Kauman; | ||
c) Kelurahan Kiduldalem; | :::c) Kelurahan Kiduldalem; | ||
d) Kelurahan Rampalcelaket; dan | :::d) Kelurahan Rampalcelaket; dan | ||
e) Kelurahan Sukoharjo; | :::e) Kelurahan Sukoharjo; | ||
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar; | ::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar; | ||
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Blimbing; | :::a) Kelurahan Blimbing; | ||
b) Kelurahan Jodipan; | :::b) Kelurahan Jodipan; | ||
c) Kelurahan Kesatrian; | :::c) Kelurahan Kesatrian; | ||
d) Kelurahan Polowijen; dan | :::d) Kelurahan Polowijen; dan | ||
e) Kelurahan Purwantoro; | :::e) Kelurahan Purwantoro; | ||
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | ::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Kedungkandang; | :::a) Kelurahan Kedungkandang; | ||
b) Kelurahan Madyopuro; dan | :::b) Kelurahan Madyopuro; dan | ||
c) Kelurahan Tlogowaru; | :::c) Kelurahan Tlogowaru; | ||
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | ::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Sukun; dan | :::a) Kelurahan Sukun; dan | ||
b) Kelurahan Tanjungrejo.}} | :::b) Kelurahan Tanjungrejo.}} | ||
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | {{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | ||
Baris 5.222: | Baris 5.237: | ||
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | ||
{{Perundangan pasal|65| | {{Perundangan pasal|65| | ||
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas: | Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas: | ||
a. Ketentuan Umum Zonasi; | a. Ketentuan Umum Zonasi; | ||
Baris 5.349: | Baris 5.365: | ||
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}} | b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan | ||
c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | {{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | ||
Baris 5.496: | Baris 5.514: | ||
{{Perundangan pasal|72| | {{Perundangan pasal|72| | ||
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
Baris 5.520: | Baris 5.539: | ||
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau | 1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau | ||
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir. | 2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. | ||
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir. | |||
}}<!--/pasal 73--> | }}<!--/pasal 73--> | ||
{{Perundangan pasal|74| | |||
{{Perundangan ayat|74|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; | |||
c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3; | |||
d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan; | |||
e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; | |||
f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase; | |||
g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan | |||
g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan | |||
h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.}} | h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.}} | ||
Baris 5.684: | Baris 5.688: | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}} | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 74--> | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang | Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang | ||
Baris 5.768: | Baris 5.773: | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}} | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 77--> | ||
{{Perundangan pasal|78| | {{Perundangan pasal|78| | ||
Baris 6.342: | Baris 6.347: | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.}} | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 78--> | ||
{{Perundangan pasal|79| | {{Perundangan pasal|79| | ||
Baris 6.465: | Baris 6.470: | ||
2. sumur resapan. | 2. sumur resapan. | ||
}}<!--/pasal 80--> | |||
}} | }} | ||
Baris 6.708: | Baris 6.714: | ||
{{Perundangan pasal|84| | {{Perundangan pasal|84| | ||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pembangunan fasilitas pendukung; | 1. pembangunan fasilitas pendukung; | ||
Baris 7.372: | Baris 7.380: | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Ketentuan Khusus | Ketentuan Khusus | ||
Baris 7.389: | Baris 7.398: | ||
{{Perundangan pasal|92| | {{Perundangan pasal|92| | ||
{{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi: | {{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi: | ||
Baris 7.493: | Baris 7.501: | ||
15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}} | 15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}} | ||
{{Perundangan ayat|92|4|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | {{Perundangan ayat|92|4| | ||
Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | |||
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: | a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: | ||
Baris 7.521: | Baris 7.530: | ||
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | 7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | 8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | ||
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | |||
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: | {{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: | ||
Baris 7.588: | Baris 7.596: | ||
{{Perundangan ayat|92|7|Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|92|7|Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 92--> | ||
{{Perundangan pasal|93| | {{Perundangan pasal|93| | ||
Baris 7.610: | Baris 7.618: | ||
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif| | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Umum | Umum | ||
Baris 7.636: | Baris 7.644: | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Ketentuan Insentif | Ketentuan Insentif | ||
Baris 7.695: | Baris 7.704: | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Ketentuan Disinsentif | Ketentuan Disinsentif | ||
Baris 7.735: | Baris 7.745: | ||
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}} | c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 98--> | ||
}}<!--/bagian Ketiga--> | }}<!--/bagian Ketiga--> | ||
Baris 7.785: | Baris 7.795: | ||
i. pemulihan fungsi ruang.}} | i. pemulihan fungsi ruang.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 99--> | ||
}}<!--/bagian Keempat--> | }}<!--/bagian Keempat--> | ||
Baris 7.791: | Baris 7.801: | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Umum | Umum | ||
Baris 7.815: | Baris 7.826: | ||
c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}} | c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 100--> | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR | Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR | ||
Baris 7.832: | Baris 7.844: | ||
{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}} | {{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 101--> | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR | Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR | ||
Baris 7.845: | Baris 7.858: | ||
{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}} | {{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 102--> | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang | Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang | ||
Baris 7.866: | Baris 7.880: | ||
{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | {{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal 103-->}}<!--/bagian kedua-->}}<!--/BAB VIII--> | ||
}}<!--/bagian | {{Perundangan bab|IX|PENGAWASAN| | ||
}}<!--/bab | {{Perundangan pasal|104| | ||
{{Perundangan ayat|104|1|Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk: | |||
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang; | |||
b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan | |||
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|104|2|Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja: | |||
a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang; | |||
b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan Ruang; dan | |||
c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|104|3|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|105| | |||
{{Perundangan ayat|105|1|Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.}} | |||
{{Perundangan ayat|105|2|Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.}} | |||
{{Perundangan ayat|105|3|Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.}} | |||
{{Perundangan ayat|105|4|Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|106| | |||
{{Perundangan ayat|106|1|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|106|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bab IX--> | |||
{{Perundangan bab|X|KELEMBAGAAN| | |||
{{Perundangan pasal|107| | |||
{{Perundangan ayat|107|1|Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.}} | |||
{{Perundangan ayat|107|2|Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|107|3|Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|107|4|Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.}} | |||
{{Perundangan ayat|107|5|Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bab X--> | |||
{{Perundangan bab|XI|HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Hak Masyarakat| | |||
{{Perundangan pasal|108| | |||
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak: | |||
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; | |||
b. mengetahui secara terbuka RTRW; | |||
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang; | |||
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; | |||
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya; | |||
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; | |||
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan | |||
h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang. | |||
}} | |||
}}<!--/bagian kesatu--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Masyarakat| | |||
{{Perundangan pasal|109| | |||
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi: | |||
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; | |||
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang; | |||
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan | |||
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|110| | |||
{{Perundangan ayat|110|1|Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|110|2|Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bagian kedua--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Peran Masyarakat| | |||
{{Perundangan pasal|111| | |||
{{Perundangan ayat|111|1|Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: | |||
a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang; dan | |||
b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|2|Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap: | |||
a. Perencanaan Tata Ruang; | |||
b. Pemanfaatan Ruang; dan | |||
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|3|Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|4|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|5|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: | |||
a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; | |||
b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; dan | |||
c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|6|Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|7|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan kepada Walikota.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|8|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota.}} | |||
}} | |||
Paragraf 1 | |||
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang | |||
{{Perundangan pasal|112| | |||
{{Perundangan ayat|112|1|Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa: | |||
a. masukan mengenai: | |||
1. persiapan penyusunan Rencana Tata Ruang; | |||
2. penentuan arah pengembangan kota; | |||
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan; | |||
4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau | |||
5. penetapan Rencana Tata Ruang; | |||
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|112|2|Masyarakat dapat menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.}} | |||
}} | |||
Paragraf 2 | |||
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang | |||
{{Perundangan pasal|113| | |||
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa: | |||
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang; | |||
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang; | |||
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; | |||
d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | |||
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan | |||
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | |||
}} | |||
Paragraf 3 | |||
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang | |||
{{Perundangan pasal|114| | |||
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa: | |||
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi; | |||
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan | |||
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; | |||
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|115| | |||
{{Perundangan ayat|115|1|Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|115|2|Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}} | |||
}}}}<!--/bagian ketiga-->}}<!--/bab XI--> | |||
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH| | |||
{{Perundangan pasal|116| | |||
{{Perundangan ayat|116|1|Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.}} | |||
{{Perundangan ayat|116|2|Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: | |||
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | |||
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; | |||
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau | |||
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.}} | |||
{{Perundangan ayat|116|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
}}}}<!--/bab XII--> | |||
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA| | |||
{{Perundangan pasal|117| | |||
{{Perundangan ayat|117|1|Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.}} | |||
{{Perundangan ayat|117|2|Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.}} | |||
}}}}<!--/bab XIII--> | |||
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN| | |||
{{Perundangan pasal|118| | |||
{{Perundangan ayat|118|1|RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|118|2|Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|119| | |||
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR. | |||
}}}}<!--/bab XIV--> | |||
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN| | |||
{{Perundangan pasal|120| | |||
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka: | |||
:a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; | |||
:b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: | |||
::1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan | |||
::2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan. | |||
:c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. | |||
:d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. | |||
}}}}<!--/bab XV--> | |||
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP| | |||
{{Perundangan pasal|121| | |||
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|122| | |||
{{Perundangan ayat|122|1|Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|122|2|Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|123| | |||
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: | |||
a. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4); | |||
b. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | |||
c. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | |||
d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22); | |||
e. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26); | |||
f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan | |||
g. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28), | |||
<u>'''dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'''</u>. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|124| | |||
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. | |||
}} | |||
}}<!--/bab XVI--> | |||
{{Perundangan penutup}} |
Revisi terkini sejak 20 Oktober 2023 06.42
SALINAN
NOMOR 6/2022
Pembukaan[sunting sumber]
Nomor 6 Tahun 2022
TENTANG
TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2022-2042
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},
Pembukaan[sunting sumber]
Konsideran[sunting sumber]
Menimbang: | a. bahwa pembangunan Kota Malang perlu diarahkan pada Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang sehingga terwujud kualitas ruang yang mampu meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, kelestarian lingkungan serta berkelanjutan;
b. bahwa pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kota yang optimal dan berwawasan lingkungan dapat berakibat pada ketidakseimbangan perkembangan struktur dan fungsi ruang kota, sehingga diperlukan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar pelaku pembangunan; c. bahwa dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang; d. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis; e. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042; |
Dasar Hukum[sunting sumber]
Mengingat: | 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG,
Diktum[sunting sumber]
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2022-2042. |
(BAB I)
KETENTUAN UMUM[sunting sumber]
Pasal 1[sunting sumber]
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Walikota adalah Walikota Malang.
3. Pemerintah Daerah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
6. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan non pemerintahan lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah wujud struktur dan pola ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil Perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
13. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
14. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
15. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan Pengawasan Penataan Ruang.
16. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
17. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
18. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
20. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
21. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
22. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
24. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
25. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27. Kawasan Strategis Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTRW kota.
28. Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kota.
29. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan nasional dan/atau provinsi.
30. Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
31. Sub Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
32. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman kota.
33. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
34. Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan pusat kegiatan wilayah.
35. Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
36. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
37. Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
38. Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
39. Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antar persil dalam Kawasan Perkotaan.
40. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antar kota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
41. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
42. Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
43. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
44. Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
45. Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
46. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
47. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
48. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
49. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah Domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
50. Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan limbah cair hasil buangan.
51. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Sistem Pengelolaan Limbah B3 adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
52. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
53. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
54. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
55. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
56. Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
57. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
58. Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
59. Taman Kota adalah lahan terbuka yang yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.
60. Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
61. Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
62. Taman Rukun Warga yang selanjutnya disingkat Taman RW adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut.
63. Taman Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat Taman RT adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut.
64. Pemakaman adalah penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
65. Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
66. Kawasan Lindung Geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi cagar alam geologi.
67. Kawasan Imbuhan Air Tanah adalah kawasan /wilayah yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
68. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
69. Kawasan Pertanian adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
70. Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
71. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budi daya pertanian yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
72. Kawasan Peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir.
73. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
74. Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
75. Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
76. Kawasan Perumahan adalah kawasan yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
77. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial.
78. Kawasan Infrastruktur Perkotaan adalah kawasan yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur/sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kegiatan permukiman perkotaan/kegiatan utama bukan pertanian (selain fasilitas umum dan fasilitas sosial, Ruang Terbuka Non Hijau, dan tempat evakuasi bencana).
79. Kawasan Campuran adalah kawasan yang direncanakan terdiri atas minimal tiga fungsi (campuran hunian dan non-hunian) dengan luas 0,5-60 Ha, dengan kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi baik secara fisik maupun fungsi, dalam bentuk vertikal, horizontal, atau kombinasi keduanya, berkeseuaian, saling melengkapi, saling mendukung terhubung antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan, serta merupakan kawasan ramah pejalan kaki, dan dilengkapi oleh prasarana dan sarana yang memadai.
80. Kawasan Perdagangan dan Jasa adalah kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
81. Kawasan Perkantoran adalah kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
82. Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam Rencana Tata Ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
83. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, Kodam, Korem, Koramil, dan sebagainya.
84. Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang kondisi atau karakteristiknya sering dan berpotensi mengalami kejadian bencana.
85. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
86. Koefisien Dasar Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kavling.
87. Koefisien Dasar Hijau atau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling.
88. Koefisien Lantai Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling.
89. Tinggi Bangunan adalah tinggi suatu bangunan atau bagian bangunan, yang diukur dari rata-rata permukaan tanah sampai setengah ketinggian atap miring atau sampai puncak dinding atau parapet, dipilih yang tertinggi.
90. Koefisien Tapak Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentasi luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai RTRW, RDTR dan PZ.
91. Peninjauan Kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
92. Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(BAB II)
RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI[sunting sumber]
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup[sunting sumber]
Pasal 2[sunting sumber]
1 |
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:
|
2 | Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
|
3 | Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
|
4 | Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Bagian Kedua
Asas[sunting sumber]
Pasal 3[sunting sumber]
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:
- a. keterpaduan;
- b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
- c. keberlanjutan;
- d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
- e. keterbukaan;
- f. kebersamaan dan kemitraan;
- g. perlindungan kepentingan umum;
- h. kepastian hukum dan keadilan; dan
- i. akuntabilitas.
Bagian Ketiga
Fungsi[sunting sumber]
Pasal 4[sunting sumber]
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:
- a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;
- b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;
- c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;
- d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
- e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
(BAB III)
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA[sunting sumber]
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota[sunting sumber]
Pasal 5[sunting sumber]
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota[sunting sumber]
Pasal 6[sunting sumber]
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:
- a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;
- b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;
- c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;
- d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;
- e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
- f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota[sunting sumber]
Pasal 7[sunting sumber]
1 |
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
|
2 | Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota; b. mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan berbasis moda bus dan kereta berskala kota dan regional Malang Raya; c. mengembangkan sistem jaringan kereta api yang mendukung kegiatan berskala nasional dan regional; d. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan energi; e. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan telekomunikasi; f. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan sumber daya air; g. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAM; h. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAL; i. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan Sistem Pengelolaan Limbah B3; j. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan persampahan; k. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan evakuasi bencana; l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki. |
3 | Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan; b. membatasi kegiatan dan penetapan kegiatan bersyarat pada Kawasan Lindung; c. menetapkan Kawasan Perlindungan Setempat pada wilayah Kota Malang; d. menambah luasan dan proporsi serta peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau publik kota; e. menetapkan dan melindungi Kawasan Imbuhan Air Tanah; f. menetapkan dan revitalisasi Kawasan Cagar Budaya; g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana. |
4 | Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian; b. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Peruntukan Industri yang produktif dan ramah lingkungan; c. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif; d. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Permukiman yang layak huni dan mandiri; e. mengembangkan Kawasan Campuran yang produktif dan inklusif; f. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perdagangan dan Jasa yang produktif, bersaing, dan berkarakter; g. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perkantoran yang mandiri; h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan. |
5 | Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi; c. mengembangkan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi; e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan. |
6 | Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; b. menetapkan bangunan yang memiliki nilai sejarah dan kriteria benda cagar budaya yang menunjukkan penanda kota dan aset wisata budaya. c. mempertahankan dan mengembangkan lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kepariwisataan; d. mempercepat revitalisasi kawasan kota yang terjadi penurunan fungsi sehingga menjadi pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya; e. membangun prasarana pariwisata; f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan. |
(BAB IV)
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA[sunting sumber]
Bagian Kesatu
Umum[sunting sumber]
Pasal 8[sunting sumber]
1 | Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:
a. sistem pusat pelayanan; b. sistem jaringan transportasi; c. sistem jaringan energi; d. sistem jaringan telekomunikasi; e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. infrastruktur perkotaan. |
2 | Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Bagian Kedua
Sistem Pusat Pelayanan[sunting sumber]
Pasal 9[sunting sumber]
1 |
Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pusat Pelayanan Kota; b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan. |
2 | Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Paragraf 1
Pusat Pelayanan Kota
Pasal 10[sunting sumber]
1 | Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang. |
2 | Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran. |
3 | Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial. |
Paragraf 2
Sub Pusat Pelayanan Kota
Pasal 11[sunting sumber]
1 | Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen; b. Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru; c. Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing; d. Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang; dan e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun. |
2 | Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. |
3 | Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. |
4 | Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri. |
5 | Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. |
6 | Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. |
Paragraf 3
Pusat Pelayanan Lingkungan
Pasal 12[sunting sumber]
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Rampalcelaket Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
f. Pusat Pelayanan Lingkungan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa campuran;
g. Pusat Pelayanan Lingkungan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
h. Pusat Pelayanan Lingkungan Pandanwangi Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjosari Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa transportasi;
j. Pusat Pelayanan Lingkungan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
k. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa industri;
l. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
m. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial;
n. Pusat Pelayanan Lingkungan Karangbesuki Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri;
o. Pusat Pelayanan Lingkungan Mulyorejo Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Transportasi[sunting sumber]
Pasal 13[sunting sumber]
1 | Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Sistem Jaringan Jalan; dan b. sistem jaringan kereta api. |
2 | Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Paragraf 1
Sistem Jaringan Jalan
Pasal 14[sunting sumber]
Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang; dan
d. jembatan.
Pasal 15[sunting sumber]
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
a. Jalan Arteri;
b. Jalan Kolektor;
c. Jalan Lokal; dan
d. Jalan Lingkungan.
Pasal 16[sunting sumber]
1 | Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:
a. Jalan Arteri Primer; dan b. Jalan Arteri Sekunder. |
2 | Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi: a. Jalan A. Yani (batas kota); b. Jalan Raden Intan; c. Jalan Panji Suroso; d. Jalan Sunandar P. Sudarmo; e. Jalan Tumenggung Suryo; f. Jalan Jend. Sudirman; g. Jalan Gatot Subroto; h. Jalan Martadinata; i. Jalan Martadinata (flyover); j. Jalan Kol. Sugiono (Pasar Gadang); k. Jalan KS. Tubun; dan l. Jalan Sudanco Supriadi. |
3 | Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 17[sunting sumber]
1 | Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
a. jalan Kolektor Primer; dan b. jalan Kolektor Sekunder. |
2 | Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan). |
3 | Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:
a. Jalan Tlogo Mas; b. Jalan Mayjen. Haryono; c. Jalan Sukarno - Hatta; d. Jalan Borobudur; e. Jalan A. Yani; f. Jalan A. Yani (flyover); dan g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota). |
4 | Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 18[sunting sumber]
1 | Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder. |
2 | Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 19[sunting sumber]
1 | Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder. |
2 | Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 20[sunting sumber]
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a. Jalan tol Pandaan-Malang; dan
b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen.
Pasal 21[sunting sumber]
1 |
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi: a. terminal penumpang Tipe A; b. terminal penumpang Tipe B; dan c. terminal penumpang Tipe C. |
2 |
Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing. |
3 |
Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang. |
4 |
Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
Pasal 22[sunting sumber]
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Kereta Api
Pasal 23[sunting sumber]
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
Pasal 24[sunting sumber]
1 | Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus. |
2 | Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota. |
3 | Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; b. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; c. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; f. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; k. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; m. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; n. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. |
4 | Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. |
Pasal 25[sunting sumber]
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:
a. Stasiun Malang Kota Baru Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
b. Stasiun Malang Kota Lama Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; dan
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
Bagian Keempat
Sistem Jaringan Energi[sunting sumber]
Pasal 26[sunting sumber]
1 | Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. |
2 | Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen. |
3 | Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. |
4 | Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi: 1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; 2. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; 3. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; 4. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; 5. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; 6. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; 7. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; 8. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; 9. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; 10. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan 11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. b. rencana Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi: 1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; 2. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; 3. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; 4. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; 5. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; 6. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; 7. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; 8. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; 9. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; 10. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; 11. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; 12. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; 13. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; 14. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; 15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan 16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. |
5 | Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik. |
6 | Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; b. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; c. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; e. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; f. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; i. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; j. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; k. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; m. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; n. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; o. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; p. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; r. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; s. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; t. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; u. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; v. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; w. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; x. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
7 | Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
a. SUTM; dan b. SUTR. |
8 | SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. |
9 | SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. |
10 | Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:
a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing. |
11 | Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
12 | Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Bagian Kelima
Sistem Jaringan Telekomunikasi[sunting sumber]
Pasal 27[sunting sumber]
1 | Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan backbone provinsi; dan b. jaringan telekomunikasi kota. |
2 | Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; f. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; r. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; s. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; t. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. |
3 | Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. |
4 | Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. |
5 | Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:
a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di: 1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; 2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; 3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; 4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; 5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; 6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; 7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; 8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; 9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; 10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; 11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; 12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; 13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; 14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; 15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; 16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; 17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; 18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; 19. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; 20. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; 22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; 23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; 24. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; 25. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; 26. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; 27. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; 28. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; 29. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; 30. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; 31. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; 32. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; 33. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; 34. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; 35. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; 36. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; 37. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; 38. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; 39. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 40. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; 41. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; 42. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; 43. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; 44. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; 45. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; 46. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; 47. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; 48. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; 49. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; 50. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; 51. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; 52. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; 53. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; 54. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; 55. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan 56. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. b. rencana menara Base Transceiver Station yang terdapat di: 1. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; 2. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; 3. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; 4. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; 5. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; 6. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; 7. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; 8. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; 9. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; 10. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; 11. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; 12. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; 13. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 14. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; 15. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; 16. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; 17. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; 18. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; 19. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; 20. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; 21. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; 22. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; 23. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; 24. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; 25. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; 26. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; 27. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; 28. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 29. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; 30. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; 31. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; 32. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; 33. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; 34. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; 35. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; 36. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; 37. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; 38. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; 39. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan 40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. |
6 | Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Bagian Keenam
Sistem Jaringan Sumber Daya Air[sunting sumber]
Pasal 28[sunting sumber]
1 | Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi. |
2 | Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. jaringan irigasi primer; dan b. jaringan irigasi sekunder. |
3 | Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melewati daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, yakni:
a. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan melalui: 1. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan 2. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. b. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri melalui: 1. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan 2. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; r. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; s. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; v. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
4 | Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati:
a. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Daerah Irigasi Is Kedungkandang melalui: 1. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; 2. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; 3. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; 4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 5. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; dan 6. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang. b. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi: 1. Daerah Irigasi Bakalan yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; 2. Daerah Irigasi Bodo yang melalui Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; 3. Daerah Irigasi Kadalpang yang melalui: a) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; b) Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; c) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan d) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. 4. Daerah Irigasi Kajar II A yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; 5. Daerah Irigasi Kebalon yang melalui Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; 6. Daerah Irigasi Peniwen yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; 7. Daerah Irigasi Podokaton yang melalui Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; 8. Daerah Irigasi Sedudut yang melalui Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; 9. Daerah Irigasi Trimo Semut yang melalui: a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru. 10. Daerah Irigasi Turi yang melalui: a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi: 1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui: a) Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; b) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; c) Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; d) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; e) Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing. f) Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; g) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; h) Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan i) Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing. 2. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri yang melalui: a) Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; b) Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; c) Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; d) Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan e) Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. 3. Daerah Irigasi Kemulan II yang melalui: a) Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; b) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan c) Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. 4. Daerah Irigasi Kajar II D yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru. 5. Daerah Irigasi Kajar II F yang melalui: a) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; b) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan c) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru. 6. Daerah Irigasi Kajar II G yang melalui Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; 7. Daerah Irigasi Plaosan yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; dan 8. Daerah Irigasi Pandanwangi yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. d. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; s. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; u. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; v. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; dan w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
5 | Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Bagian Ketujuh
Infrastruktur Perkotaan[sunting sumber]
Pasal 29[sunting sumber]
1 | Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. SPAM; b. SPAL; c. Sistem Pengelolaan Limbah B3; d. sistem Jaringan Persampahan; e. sistem jaringan evakuasi bencana; f. sistem drainase; g. jalur sepeda; dan h. jaringan pejalan kaki. |
2 | Rencana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Paragraf 1
SPAM
Pasal 30[sunting sumber]
1 |
SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan. |
2 |
Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. SPAM Regional Malang Raya; dan b. SPAM Skala Kota. |
3 | SPAM Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa unit distribusi yang melewati:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; f. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; n. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; r. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; s. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; t. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. |
4 |
SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. unit air baku; b. unit produksi; dan c. unit distribusi. |
5 | Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. Sumber Air Kebonsari Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; b. Sumur Arthesis Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; c. Sumur Bor C 1 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; d. Sumur Bor C 2 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; e. Sumur Bor C 3 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; f. Sumur Bor C 4 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; g. Sumur Bor C 5 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; h. Sumur Bor K 6 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; i. Sumur Bor K 7 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; j. Sumur Bor K 8 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; k. Sumur Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; l. Sumur Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; m. Sumur Sumbersari Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; n. Sumur Sumbersari 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; o. Sumur Tidar 1 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; p. Sumur Tidar 2 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; q. Sumur Tidar 3 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; r. Sumur Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru; dan s. Sumur Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru. |
6 | Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
a. unit produksi yang meliputi: 1. reservoir Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; 2. reservoir Betek Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; 3. reservoir Bunul Warinoi Atas Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; 4. reservoir Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; 5. reservoir Buring Bawah 1 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 6. reservoir Buring Bawah 2 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 7. reservoir Buring Bawah 3 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 8. reservoir Ilyas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; 9. reservoir Istana Dieng Atas Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; 10. reservoir Istana Dieng Bawah Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; 11. reservoir Mojolangu I Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun; 12. reservoir Mojolangu II Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun; 13. reservoir Mojolangu III Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun; 14. reservoir Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; 15. reservoir Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; 16. reservoir Supit Urang 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; 17. reservoir Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 18. reservoir Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 19. reservoir Tlogomas 3 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 20. reservoir Tlogomas 4 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 21. supply tank Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; 22. supply tank BCT Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; 23. supply tank Betek 1 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; 24. supply tank Betek 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; 25. supply tank Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; 26. supply tank Buring Bawah 4 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 27. supply tank Buring Hill 1 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; 28. supply tank Buring Hill 2 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; 29. supply tank Buring Tengah I Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 30. supply tank Buring Tengah II Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 31. supply tank Jabal Nur Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; 32. supply tank Jabal Nur Baru Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; 33. supply tank Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun; 34. supply tank Joyo Agung 2 Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun; 35. supply tank Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun; 36. supply tank Mojolangu IV Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun; 37. supply tank Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; 38. supply tank Pel Ketapang Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan 39. supply tank Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun. b. rencana unit produksi yang meliputi: 1. Water Treatment Plant Rolak di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; dan 2. Water Treatment Plant Bango di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. |
7 | Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c melewati seluruh kelurahan di Kota Malang. |
Paragraf 2
SPAL
Pasal 31[sunting sumber]
1 | SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan b. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. |
2 | Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa IPAL yang terdapat di:
a. IPAL Industri Jalan Peltu Sujono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; b. IPAL Industri Jalan Tenaga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; c. IPAL Industri Jalan Bandulan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; d. IPAL Industri Jalan Raya Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; e. IPAL Industri Jalan Janti Barat Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; f. IPAL Industri Jalan Sonokeling Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; g. IPAL Sentra Industri Kecil dan Menengah Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; h. IPAL Industri Kecil dan Menengah Gerabah Penanggungan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. IPAL Industri Kecil dan Menengah Mebel Kayu Tunjungsekar Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; j. IPAL Industri Kecil dan Menengah Tempe Sanan Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; k. IPAL Industri Kecil dan Menengah Keramik Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; l. IPAL Industri Kecil dan Menengah Sanitair Karangbesuki Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; m. IPAL Pusat Perbelanjaan Pasar dan Mall Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; n. IPAL Pusat Perbelanjaan Malang Town Square Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; o. IPAL Pusat Perbelanjaan Cybermall Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; p. IPAL Pusat Perbelanjaan Mall Olympic Garden Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; q. IPAL Pusat Perbelanjaan Plaza Araya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; r. IPAL Perkantoran Balaikota dan Mini Block Office Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; s. IPAL Perkantoran Block Office Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; t. IPAL RSUD Saiful Anwar Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; u. IPAL Universitas Brawijaya Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; v. IPAL Universitas Negeri Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; w. IPAL Politeknik Negeri Malang Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; x. IPAL Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; y. IPAL Institut Teknologi Nasional Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; z. IPAL Pasar Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; aa. IPAL Pasar Besar Kota Malang Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; bb. IPAL Pasar Klojen Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; cc. IPAL Pasar Kebalen Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dd. IPAL Pasar Oro-oro Dowo Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; dan ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
3 |
Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di: a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; s. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; t. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; u. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; v. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; w. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; x. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; y. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; z. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; aa. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; bb. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; cc. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dd. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; ee. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; ff. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; gg. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; hh. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; jj. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; kk. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; ll. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan mm. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
Paragraf 3
Sistem Pengelolaan Limbah B3
Pasal 32[sunting sumber]
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Persampahan
Pasal 33[sunting sumber]
1 |
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi: a. TPS3R; b. TPS; c. TPA; dan d. TPST. |
2 |
TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang. |
3 |
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; ee. TPS Klayatan II di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; ff. TPS Kelabang di Kelurahan Kasin Kelurahan Blimbing; gg. TPS Bakalankrajan di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; hh. TPS Gadang Pasar Induk di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; ii. TPS Keben di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; jj. TPS Tidar di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; kk. TPS Gasek di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; ll. TPS Puncak Dieng di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; mm. TPS Bentoel di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; nn. TPS Rampalcelaket di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; oo. TPS Tunggulwulung di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; pp. TPS Tunjungsekar di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; qq. TPS Tasikmadu Bawah di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; rr. TPS Tasikmadu Atas di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; ss. TPS Universitas Brawijaya di Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; tt. TPS Tawangmangu di Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; uu. TPS Borobudur di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; vv. TPS Landungsari di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; ww. TPS Tlogomas di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; xx. TPS Sumbersari di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; yy. TPS Cianjur di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; zz. TPS Merjosari di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; aaa. TPS Joyogrand di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; bbb. TPS Sardo di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. |
4 |
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya. |
5 |
TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
Paragraf 5
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
Pasal 34[sunting sumber]
1 |
Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi: a. jalur evakuasi bencana; dan b. tempat evakuasi bencana. |
2 |
Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; k. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; q. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; r. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; s. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; t. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; u. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; v. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; w. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; x. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; y. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; z. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; dd. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; ee. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; kk. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; nn. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
3 |
Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; p. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; s. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; t. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
Paragraf 6
Sistem Drainase
Pasal 35[sunting sumber]
1 | Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer; b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier. |
2 |
Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Sungai Brantas; b. Sungai Bango; c. Sungai Amprong; d. Sungai Metro; dan e. Sungai Mewek. |
3 |
Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; s. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; t. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; u. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; v. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; w. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; x. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; y. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; z. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; cc. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; dd. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; hh. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; kk. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; nn. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; oo. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; pp. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; qq. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; tt. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; uu. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; vv. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; ww. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; xx. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; yy. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; zz. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; aaa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
4 |
Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jaringan drainase tersier yang melalui: 1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; 2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; 3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; 4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; 5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; 6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; 7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen; 8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; 9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; 10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; 11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; 12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; 13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; 14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; 15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; 16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; 17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; 18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; 19. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; 20. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; 22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; 23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; 24. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; 25. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; 26. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; 27. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; 28. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; 29. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; 30. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; 31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; 32. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; 33. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 34. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; 35. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; 36. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; 37. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; 38. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; 39. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; 40. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; 41. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; 42. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; 43. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; 44. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan 45. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. b. rencana jaringan drainase tersier melalui: 1. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; 2. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; 3. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; 4. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; 5. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 6. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; 7. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; 8. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; 9. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; 10. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; 11. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan 12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. |
Paragraf 7
Jalur Sepeda
Pasal 36[sunting sumber]
Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g meliputi:
a. jalur sepeda yang melewati:
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
10. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan
11. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru.
b. rencana jalur sepeda yang melewati:
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
4. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
5. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
6. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
7. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
8. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan
9. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
Paragraf 8
Jaringan Pejalan Kaki
Pasal 37[sunting sumber]
Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi:
a. jaringan pejalan kaki yang melewati:
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
15. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
16. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
17. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
18. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
19. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
20. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
21. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
22. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
23. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
24. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
25. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
26. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
27. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
28. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
29. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
30. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
31. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
32. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
33. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
34. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
35. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;
36. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
b. rencana jaringan pejalan kaki yang melewati:
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
19. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
20. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
21. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
22. Kelurahan Tunjung Sekar Kecamatan Lowokwaru;
23. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
24. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
25. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
26. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
27. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
28. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
29. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
30. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
32. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
33. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
34. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
35. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
36. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
37. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
38. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
39. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
40. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
41. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
42. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
43. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
44. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
45. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
46. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
47. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
48. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
49. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
50. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
(BAB V)
RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA[sunting sumber]
Bagian Kesatu
Umum[sunting sumber]
Pasal 38[sunting sumber]
1 |
Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya. |
2 |
Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Bagian Kedua
Kawasan Lindung[sunting sumber]
Pasal 39[sunting sumber]
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Perlindungan Setempat;
b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau;
c. Kawasan Lindung Geologi; dan
d. Kawasan Cagar Budaya.
Paragraf 1
Kawasan Perlindungan Setempat
Pasal 40[sunting sumber]
1 | Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih 232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS berupa kawasan sempadan sungai yang terdapat di:
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; r. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; s. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; t. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; u. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; v. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; w. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; x. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; y. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; z. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; aa. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; bb. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; cc. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; kk. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; ll. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; mm. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; nn. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; oo. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; pp. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; qq. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; rr. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
2 |
Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. |
Paragraf 2
Kawasan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 41[sunting sumber]
1 |
Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi: a. Rimba Kota; b. Taman Kota; c. Taman Kecamatan; d. Taman Kelurahan; e. Taman RW; f. Taman RT; g. Pemakaman; dan h. Jalur Hijau. |
2 |
Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode RTH-1, terdapat di: a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; d. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; f. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
3 |
Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di: a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; n. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; r. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; s. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; u. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; v. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; w. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; x. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; y. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; z. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. |
4 |
Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di: a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; c. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; d. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; e. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; f. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; g. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; h. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; i. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
5 |
Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di: a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; c. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; d. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; e. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; f. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; h. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; i. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; j. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; k. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; l. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; m. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; n. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; o. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; r. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; s. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; t. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; w. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
6 |
Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di: a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; r. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; s. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; t. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; u. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; v. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; w. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; x. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; y. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; z. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; aa. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; bb. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; cc. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; jj. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; kk. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; ll. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; mm. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; nn. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; oo. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. |
7 |
Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di: a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; e. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; f. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; i. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; j. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; k. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; n. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; r. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; s. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
8 | Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan kode RTH-7, terdapat di:
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; q. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; r. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; s. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; t. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; u. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; v. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; w. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; x. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; y. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; z. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; dd. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; ee. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; kk. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; nn. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; oo. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; pp. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; qq. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; rr. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; ss. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; tt. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; uu. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan vv. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. |
9 | Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan kode RTH-8 berupa Jalur Hijau jalan dan Jalur Hijau kereta api yang melalui:
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; q. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; r. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; s. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; t. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; u. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; v. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; w. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; x. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; y. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; z. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; aa. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; bb. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; cc. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dd. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ee. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; gg. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; hh. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan jj. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. |
Paragraf 3
Kawasan Lindung Geologi
Pasal 42[sunting sumber]
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di:
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan
b. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.
Paragraf 4
Kawasan Cagar Budaya
Pasal 43[sunting sumber]
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
c. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya[sunting sumber]
Pasal 44[sunting sumber]
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Pertanian;
b. Kawasan Peruntukan Industri;
c. Kawasan Pariwisata;
d. Kawasan Permukiman;
e. Kawasan Campuran;
f. Kawasan Perdagangan dan Jasa;
g. Kawasan Perkantoran;
h. Kawasan Transportasi; dan
i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Paragraf 1
Kawasan Pertanian
Pasal 45[sunting sumber]
1 | Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa:
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan. |
2 | Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode P-1 yang terdapat di:
a. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; b. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; c. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; e. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; f. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; g. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; i. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; j. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; k. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; l. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; m. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; n. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; o. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; r. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; s. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; t. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan w. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
3 | Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode P-4 yang terdapat di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. |
4 | Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 18,51 (delapan belas koma lima puluh satu) hektar yang terdapat di:
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; b. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; c. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan d. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun. |
Paragraf 2
Kawasan Peruntukan Industri
Pasal 46[sunting sumber]
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di:
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
c. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
e. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
f. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
g. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
h. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
i. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
j. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
k. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
l. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
m. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
n. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
o. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
p. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
q. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
r. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
s. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
Paragraf 3
Kawasan Pariwisata
Pasal 47[sunting sumber]
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
Paragraf 4
Kawasan Permukiman
Pasal 48[sunting sumber]
1 | Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi:
a. Kawasan Perumahan; b. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Kawasan Infrastruktur Perkotaan. |
2 | Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode R, terdapat di seluruh wilayah Kota Malang. |
3 | Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode FUS, terdapat di:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; q. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; r. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; s. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; t. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; u. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; v. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; w. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; x. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; y. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; z. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; cc. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dd. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; ee. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; kk. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; nn. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; oo. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; pp. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; qq. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; rr. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; ss. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; tt. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; uu. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; vv. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; ww. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. |
4 | Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa:
a. Gardu induk yang berada di: 1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; 2. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; dan 3. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. b. Tandon yang berada di: 1. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; 2. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; 3. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; 4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; 5. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan 6. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. c. Depo BBM yang berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. d. Boezem yang berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing. e. TPA yang berada di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. f. IPAL yang berada di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun. |
Paragraf 5
Kawasan Campuran
Pasal 49[sunting sumber]
Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar dengan kode C, terdapat di:
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru:
f. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; dan
h. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.
Paragraf 6
Kawasan Perdagangan dan Jasa
Pasal 50[sunting sumber]
Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
s. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
t. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
u. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
v. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
w. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
x. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
y. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
z. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
aa. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
bb. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
cc. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
dd. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
hh. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
ii. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
jj. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
kk. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
ll. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
mm. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
nn. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
oo. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
pp. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
qq. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
rr. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
ss. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
tt. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
uu. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
vv. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
ww. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
xx. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
yy. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
zz. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
aaa. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
bbb. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
ccc. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
Paragraf 7
Kawasan Perkantoran
Pasal 51[sunting sumber]
Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan kode KT, terdapat di:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
l. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
n. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
p. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
q. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
t. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
u. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
v. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
w. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
x. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
y. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
z. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
aa. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
bb. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
cc. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan
dd. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
Paragraf 8
Kawasan Transportasi
Pasal 52[sunting sumber]
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
c. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
d. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; dan
e. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
Paragraf 9
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Pasal 53[sunting sumber]
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di:
a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
b. Komando Distrik Militer 0833 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
c. Komando Rayon Militer 01 di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
d. Komando Rayon Militer 03 di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
e. Komando Rayon Militer 05 di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
f. Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran Resimen Induk Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
g. Perhubungan Angkatan Darat Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
h. Detasemen Perhubungan 083 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
i. Hukum Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
j. Batalyon Infanteri 512/Quratara Yudha di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
k. Resimen Artileri Medan 1/Divisi Infanteri 2/Kostrad di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
l. Batalyon Perbekalan dan Angkutan-2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
m. Dipo Material Zeni di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
n. Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
o. Kantor Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
p. Polisi Militer Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; dan
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
(BAB VI)
KAWASAN STRATEGIS KOTA[sunting sumber]
Bagian Kesatu
Kawasan Strategis Kota[sunting sumber]
Pasal 54[sunting sumber]
1 | Kawasan Strategis Kota Malang meliputi:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. |
2 | Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
3 | Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di: 1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: a) Kelurahan Bareng; b) Kelurahan Gading Kasri; c) Kelurahan Kasin; d) Kelurahan Kauman; e) Kelurahan Kiduldalem; f) Kelurahan Klojen; g) Kelurahan Oro-oro Dowo; h) Kelurahan Penanggungan; dan i) Kelurahan Sukoharjo; 2. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: a) Kelurahan Jodipan; b) Kelurahan Kesatrian; dan c) Kelurahan Polehan; 3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Lesanpuro. b. kawasan strategis pendidikan, terdapat di: 1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: a) Kelurahan Penanggungan; dan b) Kelurahan Sukoharjo; 2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi: a) Kelurahan Dinoyo; b) Kelurahan Ketawanggede; c) Kelurahan Sumbersari; dan d) Kelurahan Tlogomas; 3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Tlogowaru. |
4 | Rincian lokasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah. |
5 | Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Bagian Kedua
Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota[sunting sumber]
Pasal 55[sunting sumber]
1 | Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang. |
2 | Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan. |
3 | Tujuan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 adalah mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis ekonomi. |
4 | Tujuan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c adalah mengembangkan kawasan terpadu antara perdagangan-jasa dan perumahan serta pariwisata. |
5 | Tujuan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a adalah mewujudkan pelestarian dan meningkatkan nilai ekonomi kawasan. |
6 | Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. |
Bagian Ketiga
Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota[sunting sumber]
Pasal 56[sunting sumber]
1 | Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa; c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan perbelanjaan. |
2 | Arahan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. pengembangan dan pengendalian Kawasan Peruntukan Industri yang dilengkapi dengan pengolahan limbah; c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri. |
3 | Arahan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan; c. pengaturan kegiatan sentra industri kecil menengah; dan d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan sentra industri kecil menengah. (4) Arahan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c meliputi: a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. pengembangan kegiatan pariwisata kampung tematik; c. pengembangan sarana dan aktivitas eknomi kreatif; dan d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan. |
5 | Arahan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi:
a. penetapan zonasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang; b. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada koridor; c. penataan koridor; d. pencegahan Pemanfaatan Ruang yang bersifat demolisi di pada koridor yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan; e. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; f. pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif; g. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; dan h. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata. |
6 | Arahan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; b. pengembangan kawasan pendidikan dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penataan bangunan dan lingkungan kawasan pendidikan; d. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan; dan e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi. |
(BAB VII)
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA[sunting sumber]
Bagian Kesatu
Umum[sunting sumber]
Pasal 57[sunting sumber]
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ketentuan KKPR;
b. indikasi program utama; dan
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Ketentuan KKPR[sunting sumber]
Pasal 58[sunting sumber]
1 | Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha; b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. |
2 | Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konfirmasi KKPR; b. persetujuan KKPR; dan c. rekomendasi KKPR. |
3 | Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama[sunting sumber]
Pasal 59[sunting sumber]
1 | Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi: 1. program utama; 2. lokasi; 3. sumber pendanaan; 4. instansi pelaksana; dan 5. waktu pelaksanaan. b. indikasi program utama jangka menengah lima tahun kedua sampai lima tahun keempat yang berisi program utama. |
2 | Muatan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan rencana kawasan strategis wilayah kota. |
3 |
Pendanaan program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota; d. investasi badan usaha atau swasta; dan e. kerja sama pembiayaan. |
4 | Instansi pelaksana program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kota; d. dunia usaha; e. kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan f. masyarakat. |
5 | Kerja sama pembiayaan dan kerjasama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
6 | Waktu pelaksanaan indikasi program utama jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lima tahapan, yaitu:
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2022-2025; b. tahap kedua, yaitu tahun 2026-2030; c. tahap ketiga, yaitu tahun 2031-2035; d. tahap keempat, yaitu tahun 2036-2040; e. tahap kelima, yaitu tahun 2041-2042. |
7 | Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 60[sunting sumber]
1 | Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota. |
2 | Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan pusat-pusat kegiatan, meliputi: 1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan 2. pembaharuan database kependudukan; b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi: 1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan; 2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan; 3. penyediaan perlengkapan jalan; 4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan; 5. pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol; 6. pemeliharaan terminal; 7. pengembangan jaringan jembatan; 8. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; 9. pengembangan jaringan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono; 10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; 11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan 12. pemeliharaan stasiun penumpang; c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi: 1. pengembangan sistem jaringan ketenagalistrikan; 2. pengembangan sistem jaringan minyak bumi dan gas; dan 3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: 1. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang memadai; dan 2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi: 1. perlindungan kawasan sempadan sungai; 2. revitalisasi sistem jaringan irigasi; 3. pengembangan sistem jaringan pengendali banjir; dan 4. pengembangan bangunan pengendali banjir; f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: 1. perwujudan SPAM, meliputi: a) pembangunan, peningkatan dan perluasan sistem penyediaan air minum ada Kawasan Perkotaan; dan b) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku; 2. perwujudan SPAL, meliputi: a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus; 3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi pembangunan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional; 4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi: a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana; b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan d) penyediaan sistem penanggulangan kebakaran; 5. perwujudan sistem drainase, meliputi: a) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; b) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; 6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: a) pembangunan jalur sepeda; dan b) pembangunan fasilitas parkir sepeda; 7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi: a) pengembangan jaringan pejalan kaki; b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman; e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan g) penyediaan tempat sampah; |
3 | Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: 1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: a) penetapan sempadan sungai dan penguasaan kawasan sempadan sungai; b) pembangunan jalan inspeksi; c) pengawasan bantaran sungai secara berkala; d) pelarangan pengembangan permukiman pada kawasan sempadan sungai; dan e) penataan dan pemulihan ruang kawasan sempadan sungai; 2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: a) pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan database Ruang Terbuka Hijau Kota Malang; b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau; c) penambahan area dan sebaran Pemakaman; d) pengembangan taman pada kawasan sempadan sungai; e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau; f) pemulihan ruang pada sempadan rel kereta api; g) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan h) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan rel kereta api; 3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi: a) pemantapan fungsi konservasi pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; b) pengendalian atau pembatasan kegiatan budi daya pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan c) perlindungan kualitas air; 4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi: a) perlindungan bangunan cagar budaya; b) perlindungan lingkungan cagar budaya; dan c) promosi lingkungan cagar budaya; b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi: 1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi: a) pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan; dan b) pengembangan Kawasan Peternakan; 2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi: a) penataan Kawasan Peruntukan Industri; dan b) pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; 3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya; b) pemetaan dan pengembangan event wisata lokal; c) penataan Kawasan Pariwisata; dan d) peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata; 4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi: a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: 1) penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman; 2) pengendalian intensitas bangunan; dan 3) pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki potensi sebagai kampung tematik; b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi: 1) pembangunan sarana pendidikan secara terpadu dan merata; 2) peningkatan pelayanan sarana kesehatan secara berhierarkhi dan merata; 3) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialis; 4) pembangunan sport center; 5) penyediaan sarana olahraga pada kawasan pendidikan dan permukiman; 6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; 7) pengembangan pusat peribadatan skala kota berupa Islamic Center; 8) pembangunan dan pengembangan depo arsip; 9) pengembangan fasilitas literasi; 10) pengembangan sarana kesenian; dan 11) pembangunan gedung pertemuan atau balai warga; c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi: 1) pengembangan dan pemantapan IPAL; 2) pengawasan penyediaan IPAL untuk kawasan industri; 3) peningkatan kualitas jaringan SPAM; 4) peningkatan dan perluasan layanan jaringan SPAM; 5) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; 6) pengembangan tandon air; 7) pengembangan jaringan ketenagalistrikan pada kawasan pengembangan baru; 8) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; 9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik; 5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; 6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: a) pengembangan pasar tradisional; b) pemenuhan kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa; c) pengembangan pusat perbelanjaan; dan d) pengembangan ruang untuk aktivitas sektor informal atau PKL; 7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: a) penyediaan prasarana pendukung Kawasan Perkantoran pemerintah pusat dan provinsi; b) pengembangan Kawasan Perkantoran pemerintah kota; c) pengembangan perkantoran swasta; 8. perwujudan Kawasan Transportasi, meliputi: a) pengembangan sistem transportasi angkutan massal perkotaan berbasis bus dan rel; dan b) pengembangan Kawasan Transportasi dan permukiman secara terpadu; 9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan Pemanfaatan Ruang di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; |
4 | Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi: 1. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perbelanjaan; dan 2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri; b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi: 1. pengembangan konsep pemanfaatan adaptif untuk pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi; 2. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata; dan 3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan. |
Pasal 61[sunting sumber]
1 | Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota. |
2 | Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi: 1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan 2. pembaharuan database kependudukan. b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi: 1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan; 2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan; 3. penyediaan perlengkapan jalan; 4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan; 5. pemeliharaan terminal; 6. pengembangan jaringan jembatan; 7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; 8. penambahan fasilitas pelengkap; 9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono; 10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; 11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan 12. pemeliharaan stasiun penumpang; c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi: 1. pengembangan jaringan SUTM dan jaringan SUTR; 2. pengembangan gardu induk; dan 3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: 1. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan 2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi: 1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai; 2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai; 3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai; 4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah; 5. normalisasi jaringan irigasi; 6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi; 7. pemeliharaan jaringan irigasi; 8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan 9. pengembangan bangunan pengendali banjir; f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: 1. perwujudan SPAM, meliputi: a) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku; b) pembangunan tandon air; dan c) penyediaan pos-pos air minum khususnya pada fasilitas umum; 2. perwujudan SPAL, meliputi: a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus; 3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi: a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional; b) penyusunan studi/kajian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); dan c) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); 4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi: a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana; b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran; 5. perwujudan sistem drainase, meliputi: a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; 6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: a) pembangunan jalur sepeda; dan b) pembangunan fasilitas parkir sepeda; 7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi: a) pengembangan jaringan pejalan kaki; b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman; e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan g) penyediaan tempat sampah; |
3 | Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: 1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: a) pengawasan bantaran sungai secara berkala; b) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan c) penataan kawasan sempadan sungai; 2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau; b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perbatasan wilayah kota; c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai daerah peresapan air; d) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau; e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau; f) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan g) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api; 3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi: a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi; dan b) perlindungan kualitas air; 4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi: a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata; b) perawatan cagar budaya secara berkala; c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan d) promosi lingkungan cagar budaya; b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi: 1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi: a) pembatasan konversi Kawasan Pertanian irigasi teknis menjadi permukiman, perdagangan, industri dan fasilitas lainnya sebagai prioritas terakhir; b) pengembangan kawasan terbangun diarahkan pada lahan-lahan tegalan atau lahan pertanian non-teknis; c) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; dan d) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; 2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi: a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan; b) penataan terpusat usaha kecil dan mikro pada UKM Center; dan c) pembinaan Kawasan Peruntukan Industri; 3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya; b) pelaksanaan sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; c) peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata; d) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata; e) reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; dan f) pemantapan organisasi kepariwisataan; 4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi: a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: 1) pengembangan hunian vertikal; 2) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota; 3) perbaikan kualitas perkampungan secara terpadu, baik fisik, maupun sosial ekonomi; 4) perbaikan lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana perumahan, peremajaan perumahan dan permukiman; 5) pengendalian intensitas bangunan; 6) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum; dan 7) penambahan dan renovasi rumah susun; b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi: 1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu; 2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3; 3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berhierarki; 4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik; 5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman; 6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; 7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan 8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga; c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi: 1) pengembangan pemanfaatan air permukaan untuk alternatif air baku; 2) peningkatan kualitas jaringan Instalasi Pengolahan Air Minum; 3) pengembangan layanan Instalasi Pengolahan Air Minum dengan sistem sumur bor; 4) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; 5) pengembangan tandon air; 6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada; 7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; 8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan 9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan; 5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; 6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: a) peningkatan kualitas pasar; b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran; c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya; d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan; e) pembatasan intensitas pertokoan; f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman; 7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; 8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; |
4 | Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan; b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi: 1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan 2. pengaturan transportasi sekitar kawasan. |
Pasal 62[sunting sumber]
1 | Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota. |
2 | Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi: 1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan 2. pembaharuan database kependudukan; b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi: 1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan; 2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan; 3. penyediaan perlengkapan jalan; 4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan; 5. pemeliharaan terminal; 6. pengembangan jaringan jembatan; 7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; 8. penambahan fasilitas pelengkap; 9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono; 10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; 11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan 12. pemeliharaan stasiun penumpang; c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi: 1. pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen; 2. pengembangan jaringan SUTR; dan 3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: 1. pembangunan jaringan telekomunikasi nirkabel; dan 2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi: 1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai; 2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai; 3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai; 4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah; 5. normalisasi jaringan irigasi; 6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi; 7. pemeliharaan jaringan irigasi; 8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan 9. pengembangan bangunan pengendali banjir; f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: 1. perwujudan SPAM, meliputi pembangunan SPAM regional; 2. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah, meliputi: a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus; 3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi: a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPST serta pengembangan TPA Regional; b) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); 4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi: a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana; b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran; 5. perwujudan sistem drainase, meliputi: a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; 6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: a) pembangunan jalur sepeda; dan b) pembangunan fasilitas parkir sepeda; 7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi: a) pengembangan jaringan pejalan kaki; b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman; e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan g) penyediaan tempat sampah; |
3 | Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: 1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: a) penetapan sempadan sungai; b) pengawasan bantaran sungai secara berkala; c) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan d) penataan kawasan sempadan sungai; 2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung (rooftop garden); b) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau; c) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau; d) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan e) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api; 3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi: a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi; b) penetapan kawasan lidung geologi; c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk pengamanan kawasan; dan d) perlindungan kualitas air; 4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi: a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata; b) perawatan cagar budaya secara berkala; c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan d) promosi lingkungan cagar budaya; b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi: 1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi: a) inventarisasi dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); b) peningkatan produksi hasil pertanian tanaman pangan; c) pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian tanaman pangan; d) penerapan vertical farming sebagai tanaman produktif; e) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; f) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; dan g) pengembangan investasi pada sektor peternakan; 2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi: a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan; b) penataan PKL yang berada di sekitar industri; dan c) pengembangan variasi aktivitas pada Kawasan Peruntukan Industri; 3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya; b) sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; dan c) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata; 4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi: a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: 1) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota; 2) pengendalian intensitas bangunan; dan 3) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum. b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi: 1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu; 2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3; 3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berjenjang; 4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik; 5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman; 6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; 7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan 8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga; c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi: 1) peningkatan kualitas jaringan IPAM; 2) peningkatan layanan IPAM dengan sistem sumur bor; 3) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; 4) pengembangan tandon air; 5) pengembangan boezem; 6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada; 7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; 8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan 9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan; 5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; 6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: a) peningkatan kualitas pasar; b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran; c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya; d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan; e) pembatasan intensitas pertokoan; f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman; 7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; 8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; |
4 | Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan. |
Bagian Keempat
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang[sunting sumber]
Pasal 63[sunting sumber]
1 | Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. |
2 | Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota. |
3 | Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota. |
4 | Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. |
Pasal 64[sunting sumber]
1 |
Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen: a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan. |
2 |
Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota. |
(BAB VIII)
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA[sunting sumber]
Bagian Kesatu
Umum[sunting sumber]
Pasal 65[sunting sumber]
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi;
b. ketentuan insentif dan disinsentif;
c. arahan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Ketentuan Umum Zonasi[sunting sumber]
Pasal 66[sunting sumber]
1 |
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB; c. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang. |
Pasal 67[sunting sumber]
1 |
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas: a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan; b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi: 1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan 2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api. c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi: 1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan 2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi; e. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan: 1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM; 2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL; 3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3; 4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan; 5. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; 6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase; 7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan 8. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki. |
3 |
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan lindung, meliputi: 1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; 2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Ruang Terbuka Hijau ; 3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan 4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya; b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi: 1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian; 2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri; 3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata; 4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman; 5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran; 6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa; 7. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran; 8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan 9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan. |
Pasal 68[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi;
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi;
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
Pasal 69[sunting sumber]
1 |
Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan. |
3 | Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala kecamatan atau sebagian wilayah kota dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan. |
4 | Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan. |
Pasal 70[sunting sumber]
1 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan ruang manfaat jalan; 2. pengembangan ruang milik jalan; 3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; 4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau 5. penyediaan prasarana pelengkap jalan untuk kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas; 2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan; 3. penyediaan ruang parkir pada badan jalan; dan/atau 4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah; 2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman di sepanjang jaringan jalan; 3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah; 4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau 5. pengembangan kegiatan budi daya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan fungsi jalan. |
3 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan jalur kereta api; 2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya; 3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau 4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau 2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan 2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api. |
Pasal 71[sunting sumber]
1 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi; 2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau 3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau 2. pengembangan jaringan perpipaan distribusi minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan Permukiman; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan selain penunjang distribusi minyak dan gas bumi di atas jaringan perpipaan minyak bumi dan gas bumi. |
3 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan; 2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau 3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau 2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau 2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT. |
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang
Pasal 72[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau
2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
Pasal 73[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau
2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir.
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.
Pasal 74[sunting sumber]
1 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3; d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan; e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase; g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sekitar sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau 2. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum pada lahan milik pemerintah atau ruang milik jalan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau 2. pengembangan Kawasan Permukiman di kawasan sekitar sumber air baku; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu kualitas air baku. |
3 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela 2. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau 3. pendirian bangunan sarana prasana penunjang pengelolaan air limbah pada lahan milik pemerintah serta ruang manfaat jalan untuk ruas jalan lokal dan jalan lingkungan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau 2. pengembangan bangunan sarana dan prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah. |
4 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa; 2. pengembangan parkir; dan/atau 3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). |
5 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST; 2. pengembangan TPS, TPS3R dan TPST pada setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan; 3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau 4. pengembangan sistem pengelolaan air dan Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan TPA; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan fasilitas perkantoran pada kawasan pengelolaan persampahan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang tidak mendukung fungsi kawasan pengelolaan persampahan. |
6 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana; 2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau 3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana pada jaringan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi bencana. |
7 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau 2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau 2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase. |
8 | Ketentuan Umum Zonasi pada jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau 2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda. |
9 | Ketentuan Umum Zonasi pada kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki; 2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas; 3. pemasangan fasilitas pendukung jaringan pejalan kaki; dan/atau 4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau 2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki. |
Paragraf 2
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang
Pasal 75[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
Pasal 76[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya.
Pasal 77[sunting sumber]
1 | Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. penetapan garis sempadan sungai; 2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai; 3. pembangunan jaringan jalan inspeksi; 4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air; 5. pengembangan sistem jaringan drainase; 6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau 7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai; 2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau 3. pengembangan prasarana berupa: a) jaringan energi; b) jaringan telekomunikasi; c) jaringan sumber daya air; d) sistem penyediaan air minum; e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; f) jaringan persampahan; g) jaringan pejalan kaki; h) jaringan jalan; i) jalur sepeda; dan/atau j) jembatan; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. pemukiman dan fasilitas pendukungnya; 2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau 3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana. |
Pasal 78[sunting sumber]
1 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
a. Rimba Kota; b. Taman Kota; c. Taman Kecamatan; d. Taman Kelurahan; e. Taman RW; f. Taman RT; g. Pemakaman; dan h. Jalur Hijau. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan; 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air; 3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau 4. pengembangan jalur evakuasi bencana; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; 3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan 4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi rekreasi dan olahraga alam; 2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau 3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari 20% (dua puluh persen); dan 4. penyediaan prasarana berupa: a) papan informasi; b) jaringan energi; c) jaringan telekomunikasi; d) jaringan sumber daya air; e) sistem penyediaan air minum; f) Sistem Pengelolaan Air Limbah; g) jaringan persampahan; h) jaringan drainase; i) jaringan jalan; j) jalur sepeda; k) jaringan pejalan kaki; l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; m) dekorasi kota; dan/atau n) fasilitas parkir; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan 2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen). 3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau 2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau 2. penyediaan sumur resapan. |
3 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; 4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau 5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); 2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen); 3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau 2. penyediaan prasarana berupa: a) papan informasi; b) jaringan energi; c) jaringan telekomunikasi; d) jaringan sumber daya air; e) sistem penyediaan air minum; f) jaringan persampahan; g) jaringan drainase; h) jaringan jalan; i) jalur sepeda; j) jaringan pejalan kaki; k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; l) dekorasi kota; dan/atau m) fasilitas parkir; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); 2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); 3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau 2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau 2. penyediaan sumur resapan. |
4 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; 3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau 4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; 3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan 4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa: 1. papan informasi; 2. jaringan energi; 3. jaringan telekomunikasi; 4. jaringan sumber daya air; 5. sistem penyediaan air minum; 6. Sistem Pengelolaan Air Limbah; 7. jaringan persampahan; 8. jaringan drainase; 9. jaringan jalan; 10. jaringan pejalan kaki; 11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; 12. dekorasi kota; dan/atau 13. fasilitas parkir; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); 2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); 3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau 2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan/atau f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian. 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau 2. penyediaan sumur resapan. |
5 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; 4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau 5. pengembangan jalur evakuasi bencana; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan 2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen), 3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pengembangan taman baca; 2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau 3. penyediaan prasarana berupa: a) papan informasi; b) jaringan energi; c) jaringan telekomunikasi; d) jaringan sumber daya air; e) sistem penyediaan air minum; f) Sistem Pengelolaan Air Limbah; g) jaringan persampahan; h) jaringan drainase; i) jaringan jalan; j) jalur sepeda; k) jaringan pejalan kaki; l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; m) dekorasi kota; dan/atau n) fasilitas parkir; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); 2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); 3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau 2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau 2. penyediaan sumur resapan. |
6 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; 4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau 5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; 3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan 4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pengembangan taman baca; 2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau 3. penyediaan prasarana berupa: a) papan informasi; b) jaringan energi; c) jaringan telekomunikasi; d) jaringan sumber daya air; e) sistem penyediaan air minum; f) Sistem Pengelolaan Air Limbah; g) jaringan persampahan; h) jaringan drainase; i) jaringan jalan; j) jalur sepeda; k) jaringan pejalan kaki; l) jembatan; dan/atau m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau 2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau 2. penyediaan sumur resapan. |
7 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; 4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau 5. pengembangan jalur evakuasi bencana; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan 2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen). c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pengembangan taman baca; 2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau 3. penyediaan prasarana berupa: a) papan informasi; b) jaringan energi; c) jaringan telekomunikasi; d) jaringan sumber daya air; e) sistem penyediaan air minum; f) Sistem Pengelolaan Air Limbah; g) jaringan persampahan; h) jaringan drainase; i) jaringan jalan; j) jaringan pejalan kaki; k) jembatan; dan/atau l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau 2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau 2. penyediaan sumur resapan. |
8 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pemasangan papan informasi; 2. pengembangan jaringan energi; 3. pengembangan jaringan telekomunikasi; 4. pengembangan jaringan sumber daya air; 5. pengembangan sistem penyediaan air minum; 6. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah; 7. pengembangan jaringan persampahan; 8. pengembangan jaringan drainase; 9. pengembangan jaringan jalan; 10. pengembangan jembatan; dan/atau 11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); dan e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan. |
9 | Ketentuan Umum Zonasi kawasan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; 2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan; 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air; 4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau 5. pengembangan jalur evakuasi bencana; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan 2. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pengembangan jalur kereta api pada Jalur Hijau kereta api; 2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau 3. penyediaan prasarana berupa: a) papan informasi; b) jaringan energi; c) jaringan telekomunikasi; d) jaringan sumber daya air; e) sistem penyediaan air minum; f) jaringan persampahan; g) jaringan drainase; h) jaringan jalan; i) jaringan pejalan kaki; j) jembatan; dan/atau k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; 3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan 4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau 2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman. |
Pasal 79[sunting sumber]
1 | Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan fasilitas pengelolaan air baku; 2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau 3. Pemanfaatan Ruang sekitar mata air untuk Ruang Terbuka Hijau; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); 2. KLB maksimal 0,15 (nol koma satu lima); dan 3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air; 2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam; 3. pengembangan jaringan sumber daya air; dan/atau 4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi sempadan mata air; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); 2. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan 3. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau 2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: 1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau 2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air. |
Pasal 80[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan;
2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau
3. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen);
2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya;
3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;
2. penyediaan prasarana berupa:
a) jaringan energi;
b) jaringan telekomunikasi;
c) jaringan sumber daya air;
d) sistem penyediaan air minum;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
f) jaringan persampahan;
g) jaringan drainase;
h) jaringan jalan;
i) jalur sepeda;
j) jaringan pejalan kaki;
k) jaringan jalan; dan/atau
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan
3. pengembangan jalur evakuasi bencana;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. KDH minimal 15% (lima belas persen);
3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
1. papan informasi; dan/atau
2. sumur resapan.
Pasal 81[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman;
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;
f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa;
g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;
h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan
i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 82[sunting sumber]
1 | Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan budi daya tanaman pangan; 2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian; dan/atau 3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; 3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan 4. KDH minimal 40% (lima puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan pengolahan pasca panen; 2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian; 3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah; 4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau 5. pengembangan prasarana berupa: a) jaringan energi; b) jaringan telekomunikasi; c) jaringan sumber daya air; d) sistem penyediaan air minum; e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau f) jaringan persampahan; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; 3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan 4. KDH minimal 50% (lima puluh persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; 2. jaringan irigasi; 3. jalan usaha tani; dan/atau 4. sarana prasarana pengolahan pertanian. |
3 | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan kegiatan peternakan; 2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau 3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); 2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter; 3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan 4. KDH minimal 20% (dua puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan; 2. pengembangan Kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku; 3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau 4. penyediaan prasarana berupa: a) jaringan energi; b) jaringan telekomunikasi; c) jaringan sumber daya air; d) sistem penyediaan air minum; e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau f) jaringan persampahan; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter; 3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan 4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan. |
Pasal 83[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah;
2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri;
3. pengembangan pergudangan;
4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau
6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh) dua meter;
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan
4. KDH minimal 15% (lima belas persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. penyediaan prasarana berupa:
a) jaringan energi;
b) jaringan telekomunikasi;
c) jaringan sumber daya air;
d) penyediaan air baku industri;
e) sistem penyediaan air minum;
f) jaringan persampahan;
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri;
h) jaringan drainase;
i) jaringan pejalan kaki;
j) jembatan; dan/atau
k) fasilitas parkir;
2. pengembangan perumahan;
3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
4. pengembangan sarana perdagangan dan jasa;
5. pengembangan perkantoran;
6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau
7. penyediaan ruang bagi sektor informal;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);
2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima);
4. KTB maksimal 70%; dan
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen).
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.
Pasal 84[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan fasilitas pendukung;
2. penyediaan ruang bagi sektor informal; dan/atau
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan
4. KDH minimal 15% (lima belas persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. penyediaan prasarana berupa:
a) jaringan energi;
b) jaringan telekomunikasi;
c) jaringan sumber daya air;
d) sistem penyediaan air minum;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
f) jaringan persampahan;
g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir;
2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
Pasal 85[sunting sumber]
1 | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan; b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan. |
2 | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal; 2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi; 3. pengembangan perumahan dengan kepadatan rendah; 4. pengembangan rumah tinggal lainnya; 5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; 6. pengembangan prasarana jaringan jalan; 7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik; 8. pengembangan sarana transportasi; 9. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter; 3. KLB maksimal 20 (dua puluh); 4. KTB maksimal 20%; dan 5. KDH minimal 20% (dua puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pengembangan prasarana berupa: a) jaringan energi; b) jaringan telekomunikasi; c) jaringan sumber daya air; d) sistem penyediaan air minum; e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; f) jaringan persampahan; g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri; h) jaringan drainase; i) jaringan pejalan kaki; dan/atau j) jalur sepeda; 2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku; 3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau 4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial; 5. pengembangan infrastruktur perkotaan; 6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; 7. pengembangan kegiatan perkantoran; 8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau 9. pengembangan tendon; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; 3. KLB maksimal 11 (sebelas); 4. KTB maksimal 75%; dan 5. KDH minimal 25% (sepuluh persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau 2. pengembangan sumur resapan. |
3 | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; 2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; 3. pengembangan prasarana jaringan jalan; 4. penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan/atau 5. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter; 3. KLB maksimal 20 (dua puluh); dan 4. KDH minimal 20% (dua puluh persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi 1. penyediaan prasarana berupa: a) jaringan energi; b) jaringan telekomunikasi; c) jaringan sumber daya air; d) sistem penyediaan air minum; e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; f) jaringan persampahan; g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri; h) jaringan drainase; i) jalur sepeda; j) jaringan pejalan kaki; dan/atau k) jembatan; 2. pengembangan kegiatan perumahan; 3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; 4. pengembangan kegiatan perkantoran; dan/atau 5. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); 2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; 3. KLB maksimal 11 (sebelas); 4. KTB maksimal 75%; dan 5. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau 2. penyediaan sumur resapan. |
4 | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan fasilitas yang mendukung kegiatan infrastruktur perkotaan; 2. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3; 3. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau 4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); 2. Ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter; 3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan 4. KDH minimal 15% (lima belas persen); c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau 2. penyediaan prasarana berupa: a) jaringan energi; b) jaringan telekomunikasi; c) jaringan sumber daya air; d) sistem penyediaan air minum; e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; f) jaringan persampahan; g) jaringan drainase; h) jaringan pejalan kaki; i) jembatan; dan/atau j) fasilitas parkir; d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); 2. Ketinggian bangunan maksimal 10 (sepuluh) meter; 3. KLB maksimal 1,4 (satu koma empat); dan 4. KDH minimal 30% (tiga puluh persen); e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; 2. penerangan jalan dan rambu penanda serta rambu keselamatan; dan/atau 3. penyediaan sumur resapan. |
Pasal 86[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang di Kawasan Campuran yang mendukung Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran;
2. pengembangan jalur evakuasi bencana;
3. pelestarian cagar budaya;
4. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
5. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
6. pengembangan infrastruktur perkotaan;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
2. ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:
a) jaringan energi;
b) jaringan telekomunikasi;
c) jaringan sumber daya air;
d) sistem penyediaan air minum;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
f) jaringan persampahan;
g) jaringan drainase;
h) jaringan pejalan kaki;
i) jalur sepeda; dan/atau
j) fasilitas parkir;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
4. KDH minimal 25% (sepuluh persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
2. penyediaan sumur resapan; dan/atau
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
Pasal 87[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa berupa bangunan ruko dan pertokoan kecil;
2. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan skala regional pada pusat- pusat Kegiatan;
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota pada tiap pusat kecamatan;
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan pada pusat- pusat lingkungan dengan dukungan akses sekurang-kurangnya jalan Lokal Sekunder;
5. penyediaan ruang untuk mengurangi dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari setiap Kegiatan perdagangan dan jasa;
6. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
7. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
8. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 152 (seratus lima puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 30 (tiga puluh); dan
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. penyediaan prasarana berupa:
a) jaringan energi;
b) jaringan telekomunikasi;
c) jaringan sumber daya air;
d) sistem penyediaan air minum;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
f) jaringan persampahan;
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
h) jaringan drainase;
i) jalur sepeda;
j) jaringan pejalan kaki;
k) jembatan; dan/atau
l) fasilitas parkir;
2. pengembangan kegiatan industri dengan syarat penyediaan SPAL secara mandiri;
3. pengembangan kegiatan pariwisata;
4. pengembangan kegiatan perumahan;
5. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
6. pengembangan infrastruktur perkotaan;
7. pengembangan kegiatan perkantoran;
8. pengembangan sektor informal; dan/atau
9. pengembangan kegiatan pengembangan terminal.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan
Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
Pasal 88[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta;
2. pembangunan sarana perkantoran baru;
3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau ;
4. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. penyediaan prasarana berupa:
a) jaringan energi;
b) jaringan telekomunikasi;
c) jaringan sumber daya air;
d) sistem penyediaan air minum;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
f) jaringan persampahan;
g) jaringan drainase;
h) jalur sepeda;
i) jaringan pejalan kaki;
j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir;
2. pengembangan kegiatan perumahan;
3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
4. KDH minimal 25% (sepuluh persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi, Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
2. penyediaan sumur resapan; dan/atau
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
Pasal 89[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
2. pengembangan pembangunan fasilitas yang mendukung fungsi pelayanan transportasi;
3. pengembangan pembangunan fasilitas untuk penyediaan kebutuhan penumpang;
4. pengembangan kawasan yang berorientasi pada Kegiatan transportasi;
5. pengembangan prasarana jaringan transportasi;
6. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau
7. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 32 (tiga puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 6 (enam); dan
4. KDH minimal 20% (sepuluh persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dalam Kawasan Transportasi; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:
a) jaringan energi;
b) jaringan telekomunikasi;
c) jaringan sumber daya air;
d) sistem penyediaan air minum;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
f) jaringan persampahan;
g) jaringan drainase;
h) jalur sepeda;
i) jaringan pejalan kaki; dan/atau
j) fasilitas parkir;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 14 (empat belas) meter;
3. KLB maksimal 2 (dua); dan
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi transportasi; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
2. fasilitas parkir;
3. penyediaan sumur resapan; dan/atau
4. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
Pasal 90[sunting sumber]
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf i berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); dan
2. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); dan
2. KDH minimal 30% (tiga puluh persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal, meliputi:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
2. sumur resapan.
Paragraf 3
Ketentuan Khusus
Pasal 91[sunting sumber]
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;
b. ketentuan khusus KKOP;
c. ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya; dan
d. ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B).
Pasal 92[sunting sumber]
1 | Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:
a. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi; b. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang; c. Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang; d. Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang; dan e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang. |
2 | Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: 1. penetapan batas dataran banjir; 2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; 3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan/atau 5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau; b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi: 1. penetapan batas dataran banjir; 2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; 3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan; 4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir; 5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; 6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; 7. pelarangan pendirian bangunan pada Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan; 8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dari luas kawasan; 9. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; 10. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau 11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan. |
3 | Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi: 1. penetapan batas dataran banjir; 2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; 3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; 5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau 6. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah. b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi: 1. penetapan batas dataran banjir; 2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; 3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan; 4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir bandang; 5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; 6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; 7. pembatasan pengembangan kawasan Kawasan Tanaman Pangan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 5% (lima persen); 8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; 9. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; 10. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; 11. pembatasan pengembangan Kawasan Campuran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari luas kawasan; 12. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; 13. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; 14. pembatasan pengembangan Kawasan Transportasi dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau 15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. |
4 |
Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: 1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran; 2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; 3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan 4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau. b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi: 1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran; 2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; 3. pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; 5. pembatasan Pemanfaatan Ruang dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi; 6. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; 7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau 8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan. |
5 | Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi: 1. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah; 2. pendirian bangunan untuk kepentinganpemantauan bencana; 3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; 4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau 5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi: 1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; 2. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah; 3. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana; 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; 5. pembatasan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen); 6. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; 7. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; 8. pembatasan pengembangan Kawasan Permukiman dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau 9. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan. |
6 | Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman meliputi: 1. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman; 2. pengaturan kontur dan pengolahan tanah; 3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; dan/atau 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu, dan papan informasi tentang evakuasi bencana. b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi: 1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; 2. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana; 3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; 4. pembatasan pengembangan Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen); 5. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau 6. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan. |
7 | Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 93[sunting sumber]
1 | Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. |
2 | Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 94[sunting sumber]
1 | Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi Pemanfaatan Ruang secara adaptif dengan prinsip pelestarian cagar budaya. |
2 | Pemanfaatan Ruang secara adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. |
3 | Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 95[sunting sumber]
1 | Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B. |
2 | Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
Bagian Ketiga
Ketentuan Insentif dan Disinsentif[sunting sumber]
Paragraf 1
Umum
Pasal 96[sunting sumber]
1 | Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas:
a. ketentuan insentif; dan b. ketentuan disinsentif. |
2 | Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan c. meningkatkan kemitraan semua masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang. |
3 | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota. |
Paragraf 2
Ketentuan Insentif
Pasal 97[sunting sumber]
1 | Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya. |
2 | Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusun berdasarkan:
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota, dan Kawasan Strategis Kota; b. Ketentuan Umum Zonasi; dan c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya. |
3 | Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi dan/atau penerimaan negara bukan pajak; dan/atau b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi. |
4 | Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan b. insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat. |
5 | Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:
a. pemberian kompensasi; b. pemberian penyediaan sarana dan prasarana; c. penghargaan; dan/atau d. publikasi atau promosi daerah. |
6 | Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi; b. subsidi; c. pemberian kompensasi; d. imbalan; e. sewa ruang; f. urun saham; g. fasilitasi persetujuan KKPR; h. penyediaan sarana dan prasarana; i. penghargaan; dan/atau j. publikasi/promosi. |
Paragraf 3
Ketentuan Disinsentif
Pasal 98[sunting sumber]
1 | Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. |
2 | Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota dan Kawasan Strategis Kota; b. Ketentuan Umum Zonasi kota; dan c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya. |
3 | Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau b. disinsentif non fiskal berupa: 1. kewajiban memberi kompensasi/imbalan; 2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau 3. pemberian status tertentu. |
4 | Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan b. disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat. |
5 | Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana. |
6 | Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; b. kewajiban pemberi kompensasi/imbalan; dan/atau; c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana. |
Bagian Keempat
Arahan Sanksi[sunting sumber]
Pasal 99[sunting sumber]
1 | Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. |
2 | Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang. |
3 | Arahan sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang; dan b. sebagai acuan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap: 1. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kota; 2. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; 3. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau 4. Pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai milik umum. |
4 | Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang; b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang. |
5 | Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara Kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang. |
Bagian Kelima
Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang[sunting sumber]
Paragraf 1
Umum
Pasal 100[sunting sumber]
1 | Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang. |
2 | Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR. |
3 | Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. |
4 | Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang. |
Paragraf 2
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR
Pasal 101[sunting sumber]
1 | Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan. |
2 | Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR. |
3 | Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR. |
4 | Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR. |
Paragraf 3
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR
Pasal 102[sunting sumber]
1 | Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
2 | KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. |
3 | KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR. |
4 | Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR. |
Paragraf 4
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Pasal 103[sunting sumber]
1 | Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang. |
2 | Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. |
3 | Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap Rencana Tata Ruang. |
4 | Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali tata ruang |
5 | Pelaksanaan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
6 | Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(BAB IX)
PENGAWASAN[sunting sumber]
Pasal 104[sunting sumber]
1 | Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang; b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang. |
2 | Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang; b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan Ruang; dan c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang. |
3 | Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. |
Pasal 105[sunting sumber]
1 | Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. |
2 | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat. |
3 | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif. |
4 | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi. |
Pasal 106[sunting sumber]
1 | Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan. |
2 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota. |
(BAB X)
KELEMBAGAAN[sunting sumber]
Pasal 107[sunting sumber]
1 | Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah. |
2 | Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang. |
3 | Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang. |
4 | Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota. |
5 | Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(BAB XI)
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT[sunting sumber]
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat[sunting sumber]
Pasal 108[sunting sumber]
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. mengetahui secara terbuka RTRW;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang;
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang;
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan
h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat[sunting sumber]
Pasal 109[sunting sumber]
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 110[sunting sumber]
1 | Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
2 | Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang. |
Bagian Ketiga
Peran Masyarakat[sunting sumber]
Pasal 111[sunting sumber]
1 | Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang; dan b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan Ruang. |
2 | Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap:
a. Perencanaan Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. |
3 | Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang. |
4 | Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
5 | Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; dan c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang. |
6 | Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. |
7 | Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan kepada Walikota. |
8 | Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota. |
Paragraf 1
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang
Pasal 112[sunting sumber]
1 | Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. masukan mengenai: 1. persiapan penyusunan Rencana Tata Ruang; 2. penentuan arah pengembangan kota; 3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan; 4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau 5. penetapan Rencana Tata Ruang; b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang. |
2 | Masyarakat dapat menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. |
Paragraf 2
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang
Pasal 113[sunting sumber]
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Paragraf 3
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 114[sunting sumber]
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
Pasal 115[sunting sumber]
1 | Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
2 | Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. |
(BAB XII)
PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH[sunting sumber]
Pasal 116[sunting sumber]
1 | Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. |
2 | Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. |
3 | Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(BAB XIII)
SENGKETA[sunting sumber]
Pasal 117[sunting sumber]
1 | Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. |
2 | Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan. |
(BAB XIV)
KETENTUAN LAIN-LAIN[sunting sumber]
Pasal 118[sunting sumber]
1 | RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. |
2 | Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini. |
Pasal 119[sunting sumber]
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
(BAB XV)
KETENTUAN PERALIHAN[sunting sumber]
Pasal 120[sunting sumber]
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:
- a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
- b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
- 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
- 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan.
- c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
- d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(BAB XVI)
KETENTUAN PENUTUP[sunting sumber]
Pasal 121[sunting sumber]
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 122[sunting sumber]
1 | Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. |
2 | Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan |
Pasal 123[sunting sumber]
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22);
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);
f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 124[sunting sumber]
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 29 Desember 2022 WALIKOTA MALANG,
ttd. SUTIAJI | |
Diundangkan di Malang pada tanggal 30 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. ERIK SETYO SANTOSO |