Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |daerah=Kabupaten Malang |nomor=1 |tahun=2023 |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 |pejabat=Bupati Malang }} {{Perundangan konsideran |a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No...') |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 17 Oktober 2023 06.05

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;
(DASAR HUKUM)