Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 13: | Baris 13: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan diktum|Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 | {{Perundangan diktum|Peraturan Presiden Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan}} |
Revisi terkini sejak 16 Oktober 2023 19.18
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2014
TENTANG
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Konsideran
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 47 ayat (4), Pasal 53, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, Pasal 63, Pasal 64 ayat (3), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; |
Dasar Hukum
Mengingat: | 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); |
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | Peraturan Presiden Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. |