Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(15 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan pp
{{Perundangan perpres
|daerah=Republik Indonesia
|nomor=87
|nomor=87
|tahun=2014
|tahun=2014
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011<br/>Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
|pejabat=Presiden Republik Indonesia
}}
}}
{{Perundangan konsideran|bahwa untuk melaksanakan ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 21 ayat 6|Pasal 21 ayat (6)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 29|Pasal 29]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 31|Pasal 31]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 47 ayat 4|Pasal 47 ayat (4)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 53|Pasal 53]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 54 ayat 3|Pasal 54 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 55 ayat 3|Pasal 55 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 59|Pasal 59]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 63|Pasal 63]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 64 ayat 3|Pasal 64 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 85|Pasal 85]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 86|Pasal 86]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 88|Pasal 88]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 91|Pasal 91]], dan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 92|Pasal 92]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
}}
{{Perundangan dasar hukum|1. [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 4 ayat 1|Pasal 4 ayat (1)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
2. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
}}
{{Perundangan diktum|Peraturan Presiden Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan}}