11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (15 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan | {{Perundangan perpres | ||
|nomor=87 | |nomor=87 | ||
|tahun=2014 | |tahun=2014 | ||
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan | |tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011<br/>Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan konsideran|bahwa untuk melaksanakan ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 21 ayat 6|Pasal 21 ayat (6)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 29|Pasal 29]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 31|Pasal 31]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 47 ayat 4|Pasal 47 ayat (4)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 53|Pasal 53]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 54 ayat 3|Pasal 54 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 55 ayat 3|Pasal 55 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 59|Pasal 59]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 63|Pasal 63]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 64 ayat 3|Pasal 64 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 85|Pasal 85]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 86|Pasal 86]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 88|Pasal 88]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 91|Pasal 91]], dan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 92|Pasal 92]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; | |||
}} | |||
{{Perundangan dasar hukum|1. [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 4 ayat 1|Pasal 4 ayat (1)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]; | |||
2. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); | |||
}} | |||
{{Perundangan diktum|Peraturan Presiden Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan}} | |||