Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(16 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
{{Perundangan perpres
|nomor=87
|tahun=2014
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011<br/>Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
}}


NOMOR 87 TAHUN 2014
{{Perundangan konsideran|bahwa untuk melaksanakan ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 21 ayat 6|Pasal 21 ayat (6)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 29|Pasal 29]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 31|Pasal 31]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 47 ayat 4|Pasal 47 ayat (4)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 53|Pasal 53]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 54 ayat 3|Pasal 54 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 55 ayat 3|Pasal 55 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 59|Pasal 59]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 63|Pasal 63]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 64 ayat 3|Pasal 64 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 85|Pasal 85]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 86|Pasal 86]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 88|Pasal 88]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 91|Pasal 91]], dan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 92|Pasal 92]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
}}


TENTANG
{{Perundangan dasar hukum|1. [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 4 ayat 1|Pasal 4 ayat (1)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];


PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
2. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
}}


TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
{{Perundangan diktum|Peraturan Presiden Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan}}
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Revisi terkini sejak 16 Oktober 2023 19.18

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2014
TENTANG
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Konsideran

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 47 ayat (4), Pasal 53, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, Pasal 63, Pasal 64 ayat (3), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Dasar Hukum

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

Diktum

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Peraturan Presiden Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.