Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1958 TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
{{Perundangan pp
 
|daerah=Republik Indonesia
NOMOR 43 TAHUN 1958
|nomor=43
 
|tahun=1958
TENTANG
|tentang=Penggunaan Lambang Negara
 
|pejabat=Presiden Republik Indonesia
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
}}