Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUMAH YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan permen | |||
|lembaga=Kementerian Dalam Negeri | |||
|nomor=1 | |||
|tahun=2014 | |||
|tentang=Pembentukan Produk Hukum Daerah | |||
|pejabat=Menteri Dalam Negeri | |||
}} | |||
Revisi terkini sejak 16 Oktober 2023 17.18
PERATURAN Menteri Dalam Negeri
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
Pembentukan Produk Hukum Daerah
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menteri Dalam Negeri,