Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUMAH YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
{{Perundangan permen
 
|lembaga=Kementerian Dalam Negeri
NOMOR 1 TAHUN 2014
|nomor=1
 
|tahun=2014
 
|tentang=Pembentukan Produk Hukum Daerah
TENTANG
|pejabat=Menteri Dalam Negeri
 
}}
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUMAH YANG MAHA ESA
 
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Revisi terkini sejak 16 Oktober 2023 17.18

PERATURAN Menteri Dalam Negeri

NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
Pembentukan Produk Hukum Daerah

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menteri Dalam Negeri,