11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan salinan|76,2015}} {{Perundangan perwal| |daerah=Kota Malang |nomor=75 |tahun=2015 |tentang=PEDOMAN TATA NASKAH DINAS |pejabat=Walikota Malang }} Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan, maka dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas- asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bag...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan konsideran|a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan, maka dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas- asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; | |||
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan daerah, tata naskah dinas dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan; | b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan daerah, tata naskah dinas dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan; | ||
| Baris 16: | Baris 16: | ||
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; | d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; | ||
}} | |||
Indonesia Nomor 5234); | {{Perundangan dasar hukum|1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); | ||
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
| Baris 27: | Baris 26: | ||
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176); | 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176); | ||
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 | 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636); | ||
Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Republik | |||
Indonesia Nomor 1636); | |||
6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790); | 6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790); | ||
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; | |||
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang | |||
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 | |||
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan | |||
Perundang-undangan; | |||
Tahun | 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah; | ||
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; | |||
Tahun | 10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; | ||
Daerah Kotamadya Malang Nomor 4 Tahun 1972 (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 1973 Nomor 32 Seri B); | 11. Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 1971 Nomor 15 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 4 Tahun 1972 (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 1973 Nomor 32 Seri B); | ||
}} | |||
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS. | Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS. | ||