11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (10 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{format bersih}} | {{format bersih}} | ||
{{ | {{Perundangan salinan|86/2016}} | ||
{{Perundangan perwal | |||
|daerah=Kota Malang | |||
|nomor=86 | |||
|tahun=2016 | |||
|tentang=KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI | |||
|pejabat=WALIKOTA MALANG | |||
}} | |||
===Konsideran=== | |||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|+ | |+ | ||
|Menimbang: | |Menimbang: | ||
|a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi | |a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang; | ||
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang; | b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi; | ||
|} | |||
===Dasar Hukum=== | |||
| | {| class="wikitable" | ||
|+ | |||
|Mengingat: | |Mengingat: | ||
|1. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | |1. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | ||
| Baris 43: | Baris 42: | ||
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI. | |PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI. | ||
|} | |} | ||
===Diktum=== | |||
====Pasal 1==== | ====Pasal 1==== | ||
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja. | (1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja. | ||
| Baris 50: | Baris 49: | ||
====Pasal 2==== | ====Pasal 2==== | ||
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, <u>Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</u> | ||
====Pasal 3==== | ====Pasal 3==== | ||
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang. | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang. | ||
===Penutup=== | |||
Ditetapkan di Malang | Ditetapkan di Malang | ||