Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

 
Baris 27: Baris 27:
Mengingat :
Mengingat :


Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
 
Undang-Undang Dasar 1945;


Dengan persetujuan
Dengan persetujuan
Baris 612: Baris 610:
===BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN===
===BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN===


==== Pasal 49 ====
====Pasal 49====
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.