11.314
suntingan
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 27: | Baris 27: | ||
Mengingat : | Mengingat : | ||
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 | Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; | ||
Undang-Undang Dasar 1945; | |||
Dengan persetujuan | Dengan persetujuan | ||
| Baris 298: | Baris 296: | ||
===BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU=== | ===BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU=== | ||
==== Pasal 18 ==== | ====Pasal 18==== | ||
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: | (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: | ||
| Baris 610: | Baris 608: | ||
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45. | Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45. | ||
===BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Pasal 49=== | ===BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN=== | ||
====Pasal 49==== | |||
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. | (1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. | ||