11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{big|{{Center|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK INDONESIA DAHULU) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,}}}} === Konsideran === Menimbang : a. bahwa Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai s...') |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 12: | Baris 12: | ||
b. bahwa mengingat perkembangan Kota Tegal menurut garis sosial-ekonomis tidak tepat untuk melanjutkan kedudukan kota itu sebagai Kota Kecil; | b. bahwa mengingat perkembangan Kota Tegal menurut garis sosial-ekonomis tidak tepat untuk melanjutkan kedudukan kota itu sebagai Kota Kecil; | ||
c. bahwa telah tiba waktunya untuk mengubah status Kota | c. bahwa telah tiba waktunya untuk mengubah status Kota Tegal, hingga menjadi status Kota Besar; | ||
Tegal, hingga menjadi status Kota Besar; | |||
=== Dasar Hukum === | === Dasar Hukum === | ||
Mengingat : | Mengingat : | ||
89 dan pasal 131 ayat 2; | 1. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 89 dan pasal 131 ayat 2; | ||
2. Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah (Undang- undang Nr 22 tahun 1948); | 2. Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah (Undang- undang Nr 22 tahun 1948); | ||
| Baris 27: | Baris 25: | ||
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: | Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: | ||
===Keputusan=== | |||
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan : | |||
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NR 16 DAN NR 17 TAHUN-1950 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA. | |||
=== Diktum === | === Diktum === | ||