Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 68: Baris 68:
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1)
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1)
pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
B A B II.
B A B II.


Baris 170: Baris 171:
6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan;
6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan;


7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja. II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi:
7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja.  
 
II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi:
 
1. pengawasan djalanja peraturan Kota Besar;
1. pengawasan djalanja peraturan Kota Besar;


Baris 218: Baris 222:
2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind);
2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind);


3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind); IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi:
3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind);  
 
IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi:
 
1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind);
1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind);


Baris 224: Baris 231:


3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);
3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);
V.URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi: Pertanian:
 
V.URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi:  
 
Pertanian:
 
1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja, melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind);
1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja, melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind);


Baris 237: Baris 248:
6. mengadakan kursus-kursus tani;
6. mengadakan kursus-kursus tani;


7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang. Perikanan
7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang.  
 
Perikanan
 
1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind);
1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind);


Baris 256: Baris 270:


a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan);
a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan);
b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;
b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;


Baris 261: Baris 276:


d. pembanterasan pemotongan gelap.
d. pembanterasan pemotongan gelap.
6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain. VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN
 
PERINDUSTRIAN meliputi:
6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain.  
 
VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN meliputi:


membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian;
membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian;
Baris 290: Baris 307:
4.pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind);
4.pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind);


5. statistiek dan dokumentasi (medebewind); B. perbaikan masjarakat:
5. statistiek dan dokumentasi (medebewind);  
 
B. perbaikan masjarakat:
 
1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);
1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);


2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind);
2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind);
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind); C. perbantuan:
 
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind);
 
C. perbantuan:
 
1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas;
1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas;


Baris 309: Baris 333:
7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind);
7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind);


8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir. X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi:
8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir.  
membantu Propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi. XI. URUSAN PENERANGAN meliputi:
 
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal. XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi:
X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi:
 
membantu Propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi.
 
XI. URUSAN PENERANGAN meliputi:
 
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal.  
 
XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi:
 
1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;
1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;


Baris 323: Baris 356:


6. memimpin dan memadjukan kesenian.
6. memimpin dan memadjukan kesenian.
XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi:
XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi:


Baris 331: Baris 365:
3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja;
3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja;


4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan
4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan.
Propinsi jang diserahkan.


XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi:
XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi:


Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh Kota Besar menurut kebutuhan.
Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh Kota Besar menurut kebutuhan.