Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{stub}} UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. === Konsideran == Menimbang: bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa...')
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 13 Oktober 2023 14.29

UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1950

TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

= Konsideran

Menimbang:

bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;

Dasar Hukum

Mengingat :

pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948, Undang-undang No 2, 10, 11 dan 3 tahun 1950;

Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat:

M E M U T U S K A N :

I. Mencabut Undang-undang (ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja (Stbl. 1928 No. 504), Kota Malang (Stbl. 1928 No. 501), Kota Madiun (Stbl. 1928 No. 449), Kota Kediri (Stbl. 1928 No. 498), Kota Semarang (Stbl. 1929 No. 390), Kota Pekalongan (Stbl. 1929 No. 392), Kota Bandung (Stbl. 1926 No. 369), Kota Bogor (Stbl. 1926 No. 368), Kota cirebon (Stbl. 19 [sic!] No. 370), Kota Jogjakarta (Undang-undang No. 17 tahun 1947) dan Kota Surakarta (Undang- undang No. 16 tahun 1947).

II.Menetapkan pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta dengan peraturan sebagai berikut;

Diktum

B A B I. Peraturan Umum. Pasal 1.

Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. Pasal 2.

(1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta.

(2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat.

Pasal 3.

(1). Dewan Perwakilan Rakyat kota Besar: Surabaya terdiri dari 25 orang; Malang ,, 20 ,, ; Madiun ,, 15 ,, ; Kediri ,, 15 ,, ; Semarang ,, 25 ,, ; Pekalongan ,, 15 ,, ; Bandung ,, 25 ,, ; Bogor ,, 15 ,, ; Cirebon ,, 15 ,, ; Yogjakarta ,, 20 ,, ; Surakarta ,, 21 ,, ; (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar tersebut dalam ayat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada 15 Juli 1955.

(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang. B A B II.

Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1.

Pasal 4.

(1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

I. Urusan Umum.

II. ,, Pemerintahan Umum. III. ,, Agraria. IV. ,, Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung. V. ,, Pertanian perikanan dan koperasi. VI. ,, Kehewanan.

VII. ,, Kerajinan, perdagangan dalam Negeri, dan perindustrian. VIII. ,, Perburuhan. IX. ,, Sosial.

X. ,, Pembagian (Distribusi). XI. ,, Penerangan. XII. ,, Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan

XIII. ,, Kesehatan. XIV. ,, Perusahaan. (2) Urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) diatas dijelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penyerahan.

(3) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga Kota Besar dan kewajiban Pemerintah yang diserahkan kepada kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 dengan undang-undang di tambah.a

(4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang. Pasal 5.

(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja.

(2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1.

Pasal 6.

Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1.

Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini. B A B III. Peraturan Penutup. Pasal 7.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.

Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Yogjakarta, pada tanggal 14 Agustus 1950

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU JABATAN) ASSAAT MENTERI DALAM NEGERI

SOESANTO TIRTOPRODJO

Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950

MENTERI KEHAKIMAN

A.G. PRINGGODIGDO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45 Lampiran Undang-Undang

LAMPIRAN A

LAMPIRAN UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA. MENURUT PASAL 4 AJAT (2)

I. URUSAN UMUM (TATA USAHA) meliputi:

1. Pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;

2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;

3. pekerdjaan keuangan sendiri;

4. urusan pegawai;

5. arsip dan expedisi;

6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan;

7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja. II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi: 1. pengawasan djalanja peraturan Kota Besar;

2. pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah otonoom dibawahnja;

3. pelaksanaan, penetapan atau perubahan batas-batas daerah-daerah dibawahnja;

4. urusan kewarga-negaraan (medebewind);

5. menetapkan pemilihan kepala desa;

6. pemeriksaan dan pemutusan pengaduan desa;

7. pemberian idzin keramaian;

8. pengakuan dengan resmi (verlijden) akte-kate dibawah tangan;

9. burgerlijke stand bagi beberapa golongan penduduk menurut peraturan- peraturan yang masih berlaku (medebewind); 10. penjumpahan pegawai Negeri jang bertanggung-djawab (medebewind);

11. pengeluaran pas pergi hadji (medebewind);

12. pemberian idzin mengadakan penarikan uang derma;

13. pemberian idzin menghutangkan uang menurut peraturan tentang tukang mindering (medebewind);

14. menjatakan tutupan daerah jang disebabkan penjakit menular bagai orang dan hewan (medebewind);

15. mendjalankan surat paksa dan keputusan hakim (medebewind);

16. penarikan uang denda dan ongkos perkara (medebewind);

17. penetapan, pengangkatan dan pemberhentian Pamong-desa;

18. penetapan panitya pemilihan kepala desa (medebewind);

19. penetapan panitya anselah padjak penghasilan, kekajaan dan personil (medebewind);

20. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah suatu kewadjiban (bagian) urusan lain.

III. URUSAN AGRARIA meliputi:

1. pemeriksaan dan pengesahan kontrak tanah antara warga Negara Indonesia dan bangsa lain (medebewind);

2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind);

3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind); IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi: 1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind);

2. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangunan-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkunganja, jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);

3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind); V.URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi: Pertanian: 1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja, melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind);

2. mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus jang telah ada (padi, polowidjo);

3. mengadakan kebun buah-buahan dan sajuran untuk membikin dan menjiarkan [sic!] bibit-bibit jang terpilih;

4. mengadakan seteleng pertjontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;

5. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dsb.;

6. mengadakan kursus-kursus tani;

7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang. Perikanan 1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind);

Koperasi Menggiatkan, memimpin dan membantu koperasi-koperasi dalam daerahnja.

VI. URUSAN KEHEWANAN meliputi:

1. mendalankan pembanterasan dan pentjegahan penjakit menular menurut petundjuk Propinsi (medebewind);

2. mendalankan pembanterasan penjakit hewan jang tidak menular (medebewind);

3. mendjalankan veterinaire hygiene;

4. mengurus perdagangan hewan dengan daerah-daerah lain dan koordinasi perdagangan dalam Kota Besar sendiri;

5. memadjukan peternakan dengan djalan:

a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan); b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;

c. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;

d. pembanterasan pemotongan gelap. 6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain. VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN meliputi:

membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian;

VIII. URUSAN PERBURUHAN meliputi :

1. menjelenggarakan pentjatatan pada umumnja, pengangguran chususnja dan mengumpulkan bahan-bahan serta membuat tindjauan (analyse) tentang keadaan tenaga kerja pada tiap-tiap waktu jang tertentu (medebewind);

2. menghubungkan pentjari pekerdjaan dengan pentjari tenaga (medebewind);

3. menjelenggarakan pemberian sokongan pengangguran (medebewind);

4. menjelenggarakan usaha-usaha lainja dilapang kesedjahteraan kaum penganggur dimana diperlukan (medebewind);

5. pengawasan pekerdjaan daerah otonoom dibawahnja tentang urusan perburuhan (medebewind);

IX. URUSAN SOSIAL meliputi:

A. membimbing dan penjuluh sosial:

1. pendidikan dan penerangan sosial untuk rakjat (medebewind);

2. pendidikan untuk pengemis, pengembara dan pemalas (medebewind);

3. pendidikan untuk anak-anak terlantar dan anak-anak nakal (medebewind);

4.pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind);

5. statistiek dan dokumentasi (medebewind); B. perbaikan masjarakat: 1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);

2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind); 3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind); C. perbantuan: 1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas;

2. perawatan jatim-piatu, anak-anak terlantar dan anak-anak nakal;

3. bantuan kepada orang-orang terlantar;

4. bantuan kepada anak-anak dan orang-orang bekas hukuman dan rawatan perumahan (medebewind);

5. bantuan kepada korban bentjana alam (medebewind);

6. bantuan kepada pengungsi (medebewind);

7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind);

8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir. X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi: membantu Propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi. XI. URUSAN PENERANGAN meliputi: menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal. XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi: 1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;

2. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberikan subsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselneggarakan oleh partikelir;

3. mengandjurkan berdirinja,membantu dan mendirikan kursus-kursus vak jang sesuai dengan kebutuhan daerah;

4. mengusahakan perpustakaan rakjat;

5. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus kekewadjiban beladjar;

6. memimpin dan memadjukan kesenian. XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi:

1. pekerdjaan curatief: menjelenggarakan rumah-rumah sakit dan polikliniek;

2. pekerdjaan preventief: consultasi-buro untuk baji dan orang hamil;

3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja;

4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan.

XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi:

Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh Kota Besar menurut kebutuhan.