Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/pembukaan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Besaran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dengan Keputusan Bupati; }} {{Perundangan dasar hukum| {{Ordered list |list_style_type=decimal |Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; |Undang-Undang Nomor 15 Ta...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Besaran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dengan Keputusan Bupati; }} {{Perundangan dasar hukum| {{Ordered list |list_style_type=decimal |Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; |Undang-Undang Nomor 15 Ta...')
 
(Tidak ada perbedaan)