Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/konsideran: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
(←Mengganti halaman dengan '-')
Tag: Penggantian
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan konsideran|
-
bahwa '''<u>untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024]]</u>''' tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, '''<u>perlu menetapkan Peraturan Bupati</u>''' tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
}}

Revisi terkini sejak 15 Januari 2025 20.56

-