Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/konsideran: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsider| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; }}') |
(←Mengganti halaman dengan '-') Tag: Penggantian |
||
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
- | |||
Revisi terkini sejak 15 Januari 2025 20.56
-