Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/konsideran: Perbedaan antara revisi

←Mengganti halaman dengan '-'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsider| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; }}')
 
(←Mengganti halaman dengan '-')
Tag: Penggantian
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan konsider|
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024]] tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
}}