Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 41: Baris 41:
{{Perundangan pasal2|2|  
{{Perundangan pasal2|2|  
(1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah.  
(1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah.  
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa.  
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa.  
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa.  
 
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat  
Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa.  
 
(4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya.  
(4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya.  
(5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa.  
(5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa.  
}}
}}
Baris 55: Baris 60:
:a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan  
:a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan  
:b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  
:b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  
(2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.  
(2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.  
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan.  
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan.  
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.  
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.  
}}}}
}}}}
Baris 83: Baris 91:
::2. jalan pemukiman;  
::2. jalan pemukiman;  
::3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;  
::3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;  
::4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan  
::4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;  
::5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan  
::6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.  
::6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.  
:b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:  
:b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain: