1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 41: | Baris 41: | ||
{{Perundangan pasal2|2| | {{Perundangan pasal2|2| | ||
(1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah. | (1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah. | ||
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa. | (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa. | ||
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa. | |||
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat | |||
Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa. | |||
(4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya. | (4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya. | ||
(5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa. | (5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa. | ||
}} | }} | ||
| Baris 55: | Baris 60: | ||
:a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan | :a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan | ||
:b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | :b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | ||
(2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. | (2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. | ||
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan. | (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan. | ||
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa. | (4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 83: | Baris 91: | ||
::2. jalan pemukiman; | ::2. jalan pemukiman; | ||
::3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian; | ::3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian; | ||
::4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan | ::4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro; | ||
::5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan | |||
::6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa. | ::6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa. | ||
:b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain: | :b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain: | ||