1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
|'''Pemerintahan Desa''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |'''Pemerintahan Desa''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||
|'''Pemerintah Desa''' adalah Kepala Desa yang dibantu dengan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. | |'''Pemerintah Desa''' adalah Kepala Desa yang dibantu dengan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. | ||
|'''Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD''' adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. | |'''Badan Permusyawaratan Desa''', yang selanjutnya disingkat '''BPD''' adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. | ||
|'''Musyawarah Desa''' adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. | |'''Musyawarah Desa''' adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. | ||
|'''Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat Musrenbang Desa''' adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | |'''Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat Musrenbang Desa''' adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | ||
| Baris 41: | Baris 41: | ||
{{Perundangan pasal2|2| | {{Perundangan pasal2|2| | ||
(1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah. | (1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah. | ||
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa. | (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa. | ||
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa. | |||
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat | |||
Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa. | |||
(4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya. | (4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya. | ||
(5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa. | (5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa. | ||
}} | }} | ||
| Baris 55: | Baris 60: | ||
:a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan | :a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan | ||
:b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | :b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | ||
(2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. | (2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. | ||
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan. | (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan. | ||
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa. | (4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 83: | Baris 91: | ||
::2. jalan pemukiman; | ::2. jalan pemukiman; | ||
::3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian; | ::3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian; | ||
::4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan | ::4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro; | ||
::5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan | |||
::6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa. | ::6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa. | ||
:b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain: | :b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain: | ||