Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=3 |tahun=2020 |tentang=Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa }}')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup malang
{{Perundangan butuh perbaikan}}
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=3
|nomor=3
|tahun=2020
|tahun={{Perundangan tahun|2020}}
|tentang=Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
|tentang=Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
}}
}}

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 00.12

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,