Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2024: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=10 |tahun=2024 |tentang=Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa }}')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup malang
{{Perundangan butuh perbaikan}}
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=10
|nomor=10
|tahun=2024
|tahun=2024
|tentang=Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
|tentang=Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
}}
}}

Revisi per 8 Januari 2025 23.47

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,