Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=10
|nomor=10
|tahun={{Perundangan tahun|2020}}
|tahun={{Perundangan tahun|2020}}
|tentang=Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|tentang=Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
}}
}}

Revisi per 8 Januari 2025 23.41

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,