Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023/konsideran: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024; }}') |
(←Mengganti halaman dengan '-') Tag: Penggantian |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
- | |||
Revisi terkini sejak 7 Januari 2025 14.53
-