Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=3 |tahun=2020 |tentang=Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa }}')
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 5 Januari 2025 20.16

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}

NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]