1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 82: | Baris 82: | ||
f. Kecamatan. | f. Kecamatan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|7 (diubah)| | |||
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan masing-masing Asisten terdiri atas 4 (empat) Bagian'''. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|7| | {{Perundangan pasal2|7| | ||
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|8 (diubah)| | |||
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 4 (empat) Bagian'''. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|8| | {{Perundangan pasal2|8| | ||
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|9 (diubah)| | {{Perundangan pasal2|9 (diubah)| | ||
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''4 (empat) Inspektur Pembantu'''. | Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''4 (empat) Inspektur Pembantu'''. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|9 (diubah ke-2)| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:'' | |||
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Inspektur Pembantu'''. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|9| | {{Perundangan pasal2|9| | ||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A | Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|10 (diubah)| | {{Perundangan pasal2|10 (diubah)| | ||
| Baris 151: | Baris 166: | ||
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. | z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|10 (diubah ke-2)| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | |||
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari: | |||
a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan'''; | |||
b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan'''; | |||
c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang,''' menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; | |||
d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; | |||
e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; | |||
f. Dinas Sosial dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; | |||
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; | |||
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; | |||
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; | |||
j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; | |||
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; | |||
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; | |||
m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; | |||
n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; | |||
o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; | |||
p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; | |||
q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; | |||
r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; | |||
s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; | |||
t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan; | |||
u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; | |||
v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan; | |||
w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; | |||
x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; | |||
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; | |||
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|10| | {{Perundangan pasal2|10| | ||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari: | Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari: | ||
a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A | a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; | ||
b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A | b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | ||
c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B | c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; | ||
d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A | d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; | ||
e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A | e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; | ||
f. Dinas Sosial dengan Tipe A | f. Dinas Sosial dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; | ||
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A | g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; | ||
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A | h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; | ||
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A | i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; | ||
j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A | j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; | ||
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A | k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; | ||
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A | l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; | ||
m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A | m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; | ||
n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A | n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; | ||
o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A | o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; | ||
p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A | p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; | ||
q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A | q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; | ||
r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A | r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; | ||
s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A | s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; | ||
t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C | t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan; | ||
u. Dinas Perikanan dengan Tipe A | u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; | ||
v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A | v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan; | ||
w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A | w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; | ||
x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A | x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; | ||
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A | y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan | ||
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A | z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|11 (diubah)| | {{Perundangan pasal2|11 (diubah)| | ||
| Baris 236: | Baris 309: | ||
e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. | e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-3)| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | |||
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari: | |||
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; | |||
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; | |||
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | |||
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | |||
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan | |||
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-4)| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:'' | |||
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari: | |||
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; | |||
b. '''Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah''' dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; | |||
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | |||
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | |||
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan | |||
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|11| | {{Perundangan pasal2|11| | ||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari: | Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari: | ||
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A | a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; | ||
b. Badan | b. '''Badan Riset dan Inovasi Daerah''' dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi; | ||
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A | c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | ||
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A | d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | ||
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A | e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan | ||
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|12| | {{Perundangan pasal2|12 (diubah)| | ||
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan. | (1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan. | ||
| Baris 310: | Baris 417: | ||
y. Kecamatan Ngajum; | y. Kecamatan Ngajum; | ||
z. Kecamatan Wonosari; | z. Kecamatan Wonosari; aa. Kecamatan Sumberpucung; bb. Kecamatan Kromengan; cc. Kecamatan Pagak; dd. Kecamatan Kalipare; ee. Kecamatan Donomulyo; ff. Kecamatan Gedangan; gg. Kecamatan Bantur. | ||
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Seksi'''. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|12| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:'' | |||
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan. | |||
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: | |||
a. Kecamatan Pujon; | |||
b. Kecamatan Ngantang; | |||
c. Kecamatan Kasembon; | |||
d. Kecamatan Singosari; | |||
e. Kecamatan Lawang; | |||
f. Kecamatan Karangploso; | |||
g. Kecamatan Dau; | |||
h. Kecamatan Tumpang; | |||
gg. Kecamatan Bantur. | i. Kecamatan Pakis; | ||
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A | j. Kecamatan Jabung; | ||
k. Kecamatan Poncokusumo; | |||
l. Kecamatan Bululawang; | |||
m. Kecamatan Wajak; | |||
n. Kecamatan Tajinan; | |||
o. Kecamatan Gondanglegi; | |||
p. Kecamatan Pagelaran; | |||
q. Kecamatan Turen; | |||
r. Kecamatan Dampit; | |||
s. Kecamatan Tirtoyudo; | |||
t. Kecamatan Ampelgading; | |||
u. Kecamatan Sumbermanjing Wetan; | |||
v. Kecamatan Kepanjen; | |||
w. Kecamatan Pakisaji; | |||
x. Kecamatan Wagir; | |||
y. Kecamatan Ngajum; | |||
z. Kecamatan Wonosari; aa. Kecamatan Sumberpucung; bb. Kecamatan Kromengan; cc. Kecamatan Pagak; dd. Kecamatan Kalipare; ee. Kecamatan Donomulyo; ff. Kecamatan Gedangan; dan gg. Kecamatan Bantur. | |||
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|13| | {{Perundangan pasal2|13| | ||
| Baris 403: | Baris 557: | ||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bab|VII|KEPEGAWAIAN| | {{Perundangan bab|VII|KEPEGAWAIAN| | ||
{{Perundangan pasal2|20| | {{Perundangan pasal2|20|Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.}}}} | ||
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |||
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PERALIHAN| | {{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PERALIHAN| | ||
{{Perundangan pasal2|21 (dihapus)| | {{Perundangan pasal2|21 (dihapus)| | ||
| Baris 436: | Baris 589: | ||
{{Perundangan pasal2|25 (diubah)| | {{Perundangan pasal2|25 (diubah)| | ||
Pelaksanaan '''tugas pokok''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''mulai bulan Januari tahun 2017'''. | Pelaksanaan '''tugas pokok''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''mulai bulan Januari tahun 2017'''. | ||
} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|25| | {{Perundangan pasal2|25| | ||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
Pelaksanaan '''tugas''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'''. | Pelaksanaan '''tugas''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'''. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|25A| | |||
''disisipkan dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]].'' | |||
'''(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.''' | |||
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.''' | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|25B| | |||
''disisipkan dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023#Pasal_1]].'' | |||
'''(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.''' | |||
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.''' | |||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP| | {{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP| | ||
| Baris 465: | Baris 632: | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang. | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang. | ||
}}}} | }}}} | ||
[[Kategori:Peraturan Daerah Kabupaten Malang]] | [[Kategori:Peraturan Daerah Kabupaten Malang]] | ||