Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 82: Baris 82:


f. Kecamatan.  
f. Kecamatan.  
}}
{{Perundangan pasal2|7 (diubah)|
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan masing-masing Asisten terdiri atas 4 (empat) Bagian'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan pasal2|7|
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan masing-masing Asisten terdiri atas 4 (empat) Bagian.
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
 
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A.
}}
{{Perundangan pasal2|8 (diubah)|
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 4 (empat) Bagian'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|8|
{{Perundangan pasal2|8|
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 4 (empat) Bagian.
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
 
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|9 (diubah)|
{{Perundangan pasal2|9 (diubah)|
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''4 (empat) Inspektur Pembantu'''.
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''4 (empat) Inspektur Pembantu'''.
}}
{{Perundangan pasal2|9 (diubah ke-2)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Inspektur Pembantu'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|9|
{{Perundangan pasal2|9|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''


Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''5 (lima) Inspektur Pembantu'''.  
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|10 (diubah)|
{{Perundangan pasal2|10 (diubah)|
Baris 151: Baris 166:


z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.  
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.  
}}
{{Perundangan pasal2|10 (diubah ke-2)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan''';
b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan''';
c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang,''' menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
f. Dinas Sosial dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. 
}}
}}
{{Perundangan pasal2|10|
{{Perundangan pasal2|10|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''


Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari:  
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari:  


a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;  
a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;  


b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;  
b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;  


c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;  
c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;  


d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;  
d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;  


e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;  
e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;  


f. Dinas Sosial dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;  
f. Dinas Sosial dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;  


g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;  
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;  


h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''3 (tiga) Bidang''', menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;  
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;  


i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;  
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;  


j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;  
j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;  


k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;  
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;  


l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;  
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;  


m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;  
m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;  


n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;  
n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;  


o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;  
o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;  


p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;  
p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;  


q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;  
q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;  


r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;  
r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;  


s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;  
s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;  


t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;  
t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;  


u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;  
u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;  


v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;  
v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;  


w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;  
w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;  


x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;  
x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;  


y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;  
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan


z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.   
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.  
   
}}
}}
{{Perundangan pasal2|11 (diubah)|
{{Perundangan pasal2|11 (diubah)|
Baris 236: Baris 309:


e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.  
e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.  
}}
{{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-3)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
}}
{{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-4)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
b. '''Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah''' dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|11|
{{Perundangan pasal2|11|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023#Pasal_1]], menjadi:''


Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:  
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:  


a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;  
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;  


b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;  
b. '''Badan Riset dan Inovasi Daerah''' dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi;  


c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  


d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;


e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan  
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan  


'''f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.'''
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|12|
{{Perundangan pasal2|12 (diubah)|


(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan.  
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan.  
Baris 310: Baris 417:
y. Kecamatan Ngajum;  
y. Kecamatan Ngajum;  


z. Kecamatan Wonosari;
z. Kecamatan Wonosari; aa. Kecamatan Sumberpucung; bb. Kecamatan Kromengan; cc. Kecamatan Pagak; dd. Kecamatan Kalipare; ee. Kecamatan Donomulyo; ff. Kecamatan Gedangan; gg. Kecamatan Bantur.
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Seksi'''.
}}
{{Perundangan pasal2|12|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
 
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan.
 
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a. Kecamatan Pujon;
 
b. Kecamatan Ngantang;
 
c. Kecamatan Kasembon;
 
d. Kecamatan Singosari;
 
e. Kecamatan Lawang;
 
f. Kecamatan Karangploso;
 
g. Kecamatan Dau;
 
h. Kecamatan Tumpang;
 
i. Kecamatan Pakis;
 
j. Kecamatan Jabung;
 
k. Kecamatan Poncokusumo;
 
l. Kecamatan Bululawang;
 
m. Kecamatan Wajak;
 
n. Kecamatan Tajinan;
 
o. Kecamatan Gondanglegi;
 
p. Kecamatan Pagelaran;  


aa. Kecamatan Sumberpucung;
q. Kecamatan Turen;  


bb. Kecamatan Kromengan;
r. Kecamatan Dampit;  


cc. Kecamatan Pagak;
s. Kecamatan Tirtoyudo;  


dd. Kecamatan Kalipare;
t. Kecamatan Ampelgading;  


ee. Kecamatan Donomulyo;
u. Kecamatan Sumbermanjing Wetan;  


ff. Kecamatan Gedangan;
v. Kecamatan Kepanjen;  


gg. Kecamatan Bantur.  
w. Kecamatan Pakisaji;
 
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Seksi.  
x. Kecamatan Wagir;
 
y. Kecamatan Ngajum;
 
z. Kecamatan Wonosari; aa. Kecamatan Sumberpucung; bb. Kecamatan Kromengan; cc. Kecamatan Pagak; dd. Kecamatan Kalipare; ee. Kecamatan Donomulyo; ff. Kecamatan Gedangan; dan gg. Kecamatan Bantur.  
 
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|13|
{{Perundangan pasal2|13|
Baris 353: Baris 507:


(2) '''Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.'''
(2) '''Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.'''
}}
{{Perundangan pasal2|17 (diubah)|
(1) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Direktur.
'''(2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.'''
'''(3) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.'''
'''(4) Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.'''
'''(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.'''
'''(6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.'''
}}
}}
{{Perundangan pasal2|17|
{{Perundangan pasal2|17|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''


(1) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Direktur.  
(1) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Direktur.  


(2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.  
'''(2) Direktur Rumah Sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.'''


(3) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.  
'''(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah.'''


(4) Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.  
'''(4) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah.'''


(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.  
'''(5) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Rumah Sakit Daerah ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'''


(6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.  
'''(6) Dalam melaksanakan otonomi bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Rumah Sakit Daerah dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara kepada pejabat yang berwenang serta menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'''
}}
}}
{{Perundangan pasal2|18|
{{Perundangan pasal2|18|
Baris 388: Baris 557:
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|VII|KEPEGAWAIAN|
{{Perundangan bab|VII|KEPEGAWAIAN|
{{Perundangan pasal2|20|}}}}
{{Perundangan pasal2|20|Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.}}}}
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan pasal2|21|
{{Perundangan pasal2|21 (dihapus)|
''dihapus dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]].''


(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.  
''(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.''


(2) Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.  
''(2) Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.''
}}
}}
{{Perundangan pasal2|22|
{{Perundangan pasal2|22|
Baris 405: Baris 574:
{{Perundangan pasal2|23|
{{Perundangan pasal2|23|
Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan pengisian jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan pengisian jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
}}
{{Perundangan pasal2|24 (diubah)|
(1) Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) UPT dan '''Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan,''' tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang '''pembentukan UPT yang baru'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|24|
{{Perundangan pasal2|24|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''


(1) Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.  
(1) Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.  


(2) UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.  
(2) UPT dan '''Rumah Sakit Daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan,''' tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang '''Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah atau Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru'''.
}}
{{Perundangan pasal2|25 (diubah)|
Pelaksanaan '''tugas pokok''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''mulai bulan Januari tahun 2017'''.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|25|
{{Perundangan pasal2|25|
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2017.  
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
 
Pelaksanaan '''tugas''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'''.
}}
{{Perundangan pasal2|25A|
''disisipkan dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]].''
 
'''(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.'''
 
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.'''
}}
{{Perundangan pasal2|25B|
''disisipkan dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023#Pasal_1]].''
 
'''(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau  diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.'''
 
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.'''
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP|
Baris 438: Baris 632:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.  
}}}}
}}}}
==Diubah dengan==
#[[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023|PERDA Kab. Malang No. 3 Tahun 2023]] tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
==Diubah sebagian dengan==
#[[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023|PERDA Kab. Malang No. 3 Tahun 2023]] tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


[[Kategori:Peraturan Daerah Kabupaten Malang]]
[[Kategori:Peraturan Daerah Kabupaten Malang]]