Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

k
Pengembalian suntingan oleh Juliansukrisna87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Adminjavasatu
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan judul |jenis=Peraturan Daerah Kabupaten Malang |nomor=15 |tahun=2006 |tentang=Pedoman Pembentukan dan Mekanisme<br/>Penyusunan Peraturan Desa }} {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}} {{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehu...')
 
k (Pengembalian suntingan oleh Juliansukrisna87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Adminjavasatu)
Tag: Pengembalian
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6: Baris 6:
}}
}}


{{Perundangan pembukaan|
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}}
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}}
{{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran
{{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran
Baris 21: Baris 22:
{{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006]] tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa}}
{{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006]] tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa}}
}}
}}
}}<!--/pembukaan-->