1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 huruf k dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_13|Pasal 13]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 huruf k dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_13|Pasal 13]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | ||
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021]] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk | b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021#Pasal_5|Pasal 5]] [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021]] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk | ||
Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas | Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas | ||
Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diganti; | Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diganti; | ||