Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[LOGO GARUDA]]
{{center|
{{Perundangan logo garuda}}


{{Perundangan lembaga|lembaga=KOMISI PEMILIHAN UMUM}}
'''{{Perundangan lembaga|lembaga=KOMISI PEMILIHAN UMUM}}'''
 
'''REPUBLIK INDONESIA'''


REPUBLIK INDONESIA


{{Perundangan|KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM}}
{{Perundangan|KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM}}
Baris 11: Baris 13:
TENTANG
TENTANG


{{Perundangan tentang|PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024}}
{{Perundangan tentang|tentang=PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN<br />TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024}}
 


KETUA {{Lembaga nama|KOMISI PEMILIHAN UMUM}},
KETUA {{Lembaga nama|KOMISI PEMILIHAN UMUM}},
}}


Menimbang:
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik;}}
 
{{Perundangan konsideran isi|b|untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politik ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum}}
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik;
{{Perundangan konsideran isi|c|berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
 
{{Perundangan konsideran isi|d|berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
}}
 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
 
d. bahwa berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
 
Mengingat: 
 
1. [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
 
2. [[Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019]] tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
 
3. [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022]] tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022]] tentang Perubahan atas [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022]] tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Aceh  dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;


4. [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022]] tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022]] tentang Perubahan atas [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022]] tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019]] tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023]] tentang Perubahan Kelima atas [[Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019]] tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2023 Nomor 377)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022]] tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022]] tentang Perubahan atas [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022]] tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Aceh  dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022]] tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022]] tentang Perubahan atas [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022]] tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024}}
}}


MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Baris 79: Baris 75:


Andi Krisna
Andi Krisna
{{hr}}
===Lampiran I===
<div align="right" style="max-width:85%;"><div align="left" style="width:300px;">KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM<br />NOMOR 1176 TAHUN 2023<br />TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK  PESERTA  PEMILIHAN  UMUM<br />TAHUN 2024</div></div>


 
{| class="wikitable" style="max-width:85%"
LAMPIRAN I
 
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
 
NOMOR 1176 TAHUN 2023
 
TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK  PESERTA  PEMILIHAN  UMUM
 
TAHUN 2024
 
{| class="wikitable"
|+
|+
! scope="col" style="width: 20px;" |{{small|Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
!scope="col" style="width:2em;"|{{small|Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
! scope="col" style="width: 200px;" |{{small|Nama Partai Politik<br />Peserta Pemilihan Umum<br />Tahun 2024}}
!{{small|Nama Partai Politik<br />Peserta Pemilihan Umum<br />Tahun 2024}}
! scope="col" style="width: 200px;" |{{small|Standar Nama<br />Partai Politik<br />Peserta Pemilihan Umum<br />Tahun 2024}}
!{{small|Standar Nama<br />Partai Politik<br />Peserta Pemilihan Umum<br />Tahun 2024}}
|-
|-
|1.
|{{huge|1}}
|{{KPU parpol/nama|1}}
|{{KPU parpol/nama|1}}
|{{KPU parpol/nama/standar|1}}
|{{KPU parpol/nama/standar|1}}
|-
|-
|2.
|{{huge|2}}
|{{KPU parpol/nama|2}}
|{{KPU parpol/nama|2}}
|{{KPU parpol/nama/standar|2}}
|{{KPU parpol/nama/standar|2}}
|-
|-
|3.
|{{huge|3}}
|{{KPU parpol/nama|3}}
|{{KPU parpol/nama|3}}
|{{KPU parpol/nama/standar|3}}
|{{KPU parpol/nama/standar|3}}
|-
|-
|4.
|{{huge|4}}
|{{KPU parpol/nama|4}}
|{{KPU parpol/nama|4}}
|{{KPU parpol/nama/standar|4}}
|{{KPU parpol/nama/standar|4}}
|-
|-
|5.
|{{huge|5}}
|{{KPU parpol/nama|5}}
|{{KPU parpol/nama|5}}
|{{KPU parpol/nama/standar|5}}
|{{KPU parpol/nama/standar|5}}
|-
|-
|6.
|{{huge|6}}
|{{KPU parpol/nama|6}}
|{{KPU parpol/nama|6}}
|{{KPU parpol/nama/standar|6}}
|{{KPU parpol/nama/standar|6}}
|-
|-
|7.
|{{huge|7}}
|{{KPU parpol/nama|7}}
|{{KPU parpol/nama|7}}
|{{KPU parpol/nama/standar|7}}
|{{KPU parpol/nama/standar|7}}
|-
|-
|8.
|{{huge|8}}
|{{KPU parpol/nama|8}}
|{{KPU parpol/nama|8}}
|{{KPU parpol/nama/standar|8}}
|{{KPU parpol/nama/standar|8}}
|-
|-
|9.
|{{huge|9}}
|{{KPU parpol/nama|9}}
|{{KPU parpol/nama|9}}
|{{KPU parpol/nama/standar|9}}
|{{KPU parpol/nama/standar|9}}
|-
|-
|10.
|{{huge|10}}
|{{KPU parpol/nama|10}}
|{{KPU parpol/nama|10}}
|{{KPU parpol/nama/standar|10}}
|{{KPU parpol/nama/standar|10}}
|-
|-
|11.
|{{huge|11}}
|{{KPU parpol/nama|11}}
|{{KPU parpol/nama|11}}
|{{KPU parpol/nama/standar|11}}
|{{KPU parpol/nama/standar|11}}
|-
|-
|12.
|{{huge|12}}
|{{KPU parpol/nama|12}}
|{{KPU parpol/nama|12}}
|{{KPU parpol/nama/standar|12}}
|{{KPU parpol/nama/standar|12}}
|-
|-
|13.
|{{huge|13}}
|{{KPU parpol/nama|13}}
|{{KPU parpol/nama|13}}
|{{KPU parpol/nama/standar|13}}
|{{KPU parpol/nama/standar|13}}
|-
|-
|14.
|{{huge|14}}
|{{KPU parpol/nama|14}}
|{{KPU parpol/nama|14}}
|{{KPU parpol/nama/standar|14}}
|{{KPU parpol/nama/standar|14}}
|-
|-
|15.
|{{huge|15}}
|{{KPU parpol/nama|15}}
|{{KPU parpol/nama|15}}
|{{KPU parpol/nama/standar|15}}
|{{KPU parpol/nama/standar|15}}
|-
|-
|16.
|{{huge|16}}
|{{KPU parpol/nama|16}}
|{{KPU parpol/nama|16}}
|{{KPU parpol/nama/standar|16}}
|{{KPU parpol/nama/standar|16}}
|-
|-
|17.
|{{huge|17}}
|{{KPU parpol/nama|17}}
|{{KPU parpol/nama|17}}
|{{KPU parpol/nama/standar|17}}
|{{KPU parpol/nama/standar|17}}
|-
|-
|18.
|{{huge|18}}
|{{KPU parpol/nama|18}}
|{{KPU parpol/nama|18}}
|{{KPU parpol/nama/standar|18}}
|{{KPU parpol/nama/standar|18}}
|-
|-
|19.
|{{huge|19}}
|{{KPU parpol/nama|19}}
|{{KPU parpol/nama|19}}
|{{KPU parpol/nama/standar|19}}
|{{KPU parpol/nama/standar|19}}
|-
|-
|20.
|{{huge|20}}
|{{KPU parpol/nama|20}}
|{{KPU parpol/nama|20}}
|{{KPU parpol/nama/standar|20}}
|{{KPU parpol/nama/standar|20}}
|-
|-
|21.
|{{huge|21}}
|{{KPU parpol/nama|21}}
|{{KPU parpol/nama|21}}
|{{KPU parpol/nama/standar|21}}
|{{KPU parpol/nama/standar|21}}
|-
|-
|22.
|{{huge|22}}
|{{KPU parpol/nama|22}}
|{{KPU parpol/nama|22}}
|{{KPU parpol/nama/standar|22}}
|{{KPU parpol/nama/standar|22}}
|-
|-
|23.
|{{huge|23}}
|{{KPU parpol/nama|23}}
|{{KPU parpol/nama|23}}
|{{KPU parpol/nama/standar|23}}
|{{KPU parpol/nama/standar|23}}
|-
|-
|24.
|{{huge|24}}
|{{KPU parpol/nama|24}}
|{{KPU parpol/nama|24}}
|{{KPU parpol/nama/standar|24}}
|{{KPU parpol/nama/standar|24}}

Revisi terkini sejak 17 November 2023 10.30

KOMISI PEMILIHAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR 1176 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN
TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024


KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Konsideran[sunting sumber]

Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik;;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politik ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;

d. bahwa berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;

Dasar Hukum[sunting sumber]

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

KESATU:

Menetapkan standar nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA:

Menetapkan standar dan spesifikasi teknis nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dalam Surat Suara peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA:

Menetapkan standar dan spesifikasi teknis tanda gambar dan nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT:

Menetapkan komposisi tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan yang berupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KELIMA:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023


KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

ttd,

HASYIM ASY'ARI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,

Andi Krisna


Lampiran I[sunting | sunting sumber]

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 1176 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK  PESERTA  PEMILIHAN  UMUM
TAHUN 2024
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Nama Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024
Standar Nama
Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024
1 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA


PARTAI
KEBANGKITAN
BANGSA
2 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA


PARTAI
GERINDRA
3 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN


PDI
PERJUANGAN
4 PARTAI GOLONGAN KARYA


PARTAI GOLKAR
5 PARTAI NasDem


PARTAI NasDem
6 PARTAI BURUH


PARTAI BURUH
7 PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA


PARTAI GELORA
INDONESIA
8 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA


PARTAI
KEADILAN
SEJAHTERA
9 PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA


PARTAI
KEBANGKITAN
NUSANTARA
10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT


PARTAI HANURA
11 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA


PARTAI
GARUDA
12 PARTAI AMANAT NASIONAL


PARTAI
AMANAT
NASIONAL
13 PARTAI BULAN BINTANG


PARTAI
BULAN
BINTANG
14 PARTAI DEMOKRAT


PARTAI
DEMOKRAT
15 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA


PARTAI
SOLIDARITAS
INDONESIA
16 PARTAI PERSATUAN INDONESIA


PARTAI PERINDO
17 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN


PARTAI
PERSATUAN
PEMBANGUNAN
18 PARTAI NANGGROE ACEH


PARTAI NANGGROE ACEH
19 PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA


PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA
20 PARTAI DARUL ACEH


PARTAI DARUL ACEH
21 PARTAI ACEH


PARTAI ACEH
22 PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH


PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH
23 PARTAI SOLIDARITAS INDEPENDEN RAKYAT ACEH


PARTAI SIRA
24 PARTAI UMMAT


PARTAI UMMAT

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

ttd,

HASYIM ASY'ARI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,

Andi Krisna


LAMPIRAN II