Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(15 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[LOGO GARUDA]]
{{center|
{{Perundangan logo garuda}}


KOMISI PEMILIHAN UMUM
'''{{Perundangan lembaga|lembaga=KOMISI PEMILIHAN UMUM}}'''
 
'''REPUBLIK INDONESIA'''


REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN KOMISI PEMILHAN UMUM
{{Perundangan|KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM}}


NOMOR 1176 TAHUN 2023
{{Perundangan nomor|nomor=1176}} {{Perundangan tahun|tahun=2023}}


TENTANG
TENTANG


PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
{{Perundangan tentang|tentang=PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN<br />TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024}}
 
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
 
Menimbang:
 
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politi;
 
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
 
d. bahwa berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
 
Mengingat: 


1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);


2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
KETUA {{Lembaga nama|KOMISI PEMILIHAN UMUM}},
}}


3.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Aceh  dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik;}}
{{Perundangan konsideran isi|b|untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politik ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum}}
{{Perundangan konsideran isi|c|berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
{{Perundangan konsideran isi|d|berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
}}


4.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019]] tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023]] tentang Perubahan Kelima atas [[Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019]] tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2023 Nomor 377)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022]] tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022]] tentang Perubahan atas [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022]] tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Aceh  dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022]] tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022]] tentang Perubahan atas [[Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022]] tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024}}
}}


MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Baris 79: Baris 75:


Andi Krisna
Andi Krisna
{{hr}}
===Lampiran I===
<div align="right" style="max-width:85%;"><div align="left" style="width:300px;">KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM<br />NOMOR 1176 TAHUN 2023<br />TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK  PESERTA  PEMILIHAN  UMUM<br />TAHUN 2024</div></div>


 
{| class="wikitable" style="max-width:85%"
LAMPIRAN I
 
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
 
NOMOR 1176 TAHUN 2023
 
TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK  PESERTA  PEMILIHAN  UMUM
 
TAHUN 2024
 
{| class="wikitable"
|+
|+
!
!scope="col" style="width:2em;"|{{small|Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
!
!{{small|Nama Partai Politik<br />Peserta Pemilihan Umum<br />Tahun 2024}}
!
!{{small|Standar Nama<br />Partai Politik<br />Peserta Pemilihan Umum<br />Tahun 2024}}
|-
|{{small|Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
|{{small|Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
|{{small|Standar Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum}}
 
Tahun 2024
|-
|-
|1.
|{{huge|1}}
|PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
|{{KPU parpol/nama|1}}
|PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
|{{KPU parpol/nama/standar|1}}
|-
|-
|2.
|{{huge|2}}
|PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
|{{KPU parpol/nama|2}}
|PARTAI GERINDRA
|{{KPU parpol/nama/standar|2}}
|-
|-
|3.
|{{huge|3}}
|PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
|{{KPU parpol/nama|3}}
|PDI PERJUANGAN
|{{KPU parpol/nama/standar|3}}
|-
|-
|4.
|{{huge|4}}
|PARTAI GOLONGAN KARYA
|{{KPU parpol/nama|4}}
|PARTAI GOLKAR
|{{KPU parpol/nama/standar|4}}
|-
|-
|5.
|{{huge|5}}
|PARTAI NasDem
|{{KPU parpol/nama|5}}
|PARTAI NasDem
|{{KPU parpol/nama/standar|5}}
|-
|-
|6.
|{{huge|6}}
|PARTAI BURUH
|{{KPU parpol/nama|6}}
|PARTAI BURUH
|{{KPU parpol/nama/standar|6}}
|-
|-
|7.
|{{huge|7}}
|PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
|{{KPU parpol/nama|7}}
|PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
|{{KPU parpol/nama/standar|7}}
|-
|-
|8.
|{{huge|8}}
|PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
|{{KPU parpol/nama|8}}
|PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
|{{KPU parpol/nama/standar|8}}
|-
|-
|9.
|{{huge|9}}
|PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
|{{KPU parpol/nama|9}}
|PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
|{{KPU parpol/nama/standar|9}}
|-
|-
|10.
|{{huge|10}}
|PARTAI HATI NURANI RAKYAT
|{{KPU parpol/nama|10}}
|PARTAI HANURA
|{{KPU parpol/nama/standar|10}}
|-
|-
|11.
|{{huge|11}}
|PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA
|{{KPU parpol/nama|11}}
|PARTAI GARUDA
|{{KPU parpol/nama/standar|11}}
|-
|-
|12.
|{{huge|12}}
|PARTAI AMANAT NASIONAL
|{{KPU parpol/nama|12}}
|PARTAI AMANAT NASIONAL
|{{KPU parpol/nama/standar|12}}
|-
|-
|13.
|{{huge|13}}
|PARTAI BULAN BINTANG
|{{KPU parpol/nama|13}}
|PARTAI BULAN BINTANG
|{{KPU parpol/nama/standar|13}}
|-
|-
|14.
|{{huge|14}}
|PARTAI DEMOKRAT
|{{KPU parpol/nama|14}}
|PARTAI DEMOKRAT
|{{KPU parpol/nama/standar|14}}
|-
|-
|15.
|{{huge|15}}
|PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
|{{KPU parpol/nama|15}}
|PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
|{{KPU parpol/nama/standar|15}}
|-
|-
|16.
|{{huge|16}}
|PARTAI PERSATUAN INDONESIA
|{{KPU parpol/nama|16}}
|PARTAI PERINDO
|{{KPU parpol/nama/standar|16}}
|-
|-
|17.
|{{huge|17}}
|PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
|{{KPU parpol/nama|17}}
|PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
|{{KPU parpol/nama/standar|17}}
|-
|-
|18.
|{{huge|18}}
|PARTAI NANGGROE ACEH
|{{KPU parpol/nama|18}}
|PARTAI NANGGROE ACEH
|{{KPU parpol/nama/standar|18}}
|-
|-
|19.
|{{huge|19}}
|PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA
|{{KPU parpol/nama|19}}
|PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA
|{{KPU parpol/nama/standar|19}}
|-
|-
|20.
|{{huge|20}}
|PARTAI DARUL ACEH
|{{KPU parpol/nama|20}}
|PARTAI DARUL ACEH
|{{KPU parpol/nama/standar|20}}
|-
|-
|21.
|{{huge|21}}
|PARTAI ACEH
|{{KPU parpol/nama|21}}
|PARTAI ACEH
|{{KPU parpol/nama/standar|21}}
|-
|-
|22.
|{{huge|22}}
|PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH
|{{KPU parpol/nama|22}}
|PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH
|{{KPU parpol/nama/standar|22}}
|-
|-
|23.
|{{huge|23}}
|PARTAI SOLIDARITAS INDEPENDEN RAKYAT ACEH
|{{KPU parpol/nama|23}}
|PARTAI SIRA
|{{KPU parpol/nama/standar|23}}
|-
|-
|24.
|{{huge|24}}
|PARTAI UMMAT
|{{KPU parpol/nama|24}}
|PARTAI UMMAT
|{{KPU parpol/nama/standar|24}}
|}
|}
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,