11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
Hakekat dari sistem manajemen berbasis pemangkuan artinya wilayah hutan dengan segala isinya yang berada dalam “pangkuan” administratur atau pengelola hutan. Konsekwensinya seluruh wilayah kawasan hutan dan semua kegiatan/pekerjaan pengelolaan hutan (mulai dari tata hutan, persemaian, penanaman, penebangan, pengujian, pemasaran, perlindungan hutan dan penanganan per-masalahan pengelolaan kawasan) menjadi tanggungjawab adminis-tratur KPH (Handadhari, 2014). | Hakekat dari sistem manajemen berbasis pemangkuan artinya wilayah hutan dengan segala isinya yang berada dalam “pangkuan” administratur atau pengelola hutan. Konsekwensinya seluruh wilayah kawasan hutan dan semua kegiatan/pekerjaan pengelolaan hutan (mulai dari tata hutan, persemaian, penanaman, penebangan, pengujian, pemasaran, perlindungan hutan dan penanganan per-masalahan pengelolaan kawasan) menjadi tanggungjawab adminis-tratur KPH (Handadhari, 2014). | ||
Perum Perhutani sendiri saat ini mengevaluasi struktur organisasi dengan menyesuaikan profil bisnisnya, agar organisasi dapat meningkatkan peran dan kontribusinya melalui aktivitas utama (core activity), aktivitas bisnis (business activity) dan aktivitas pendukung (enabler). Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Kesatuan Pemangkuan Hutan di Perum Perhutani hanya menjalankan tugas penanaman, pemeliharaan tanaman dan perlindungan. Perencanaan pengelolaan Hutan disusun oleh Biro Perencanaan Sumberdaya Hutan dibawah Devisi Regional (dulu Kepala Unit), sedangkan pemanfaatan hasil hutan ditangani oleh: 1). Divisi Komersial Kayu, 2). Divisi Industri Kayu, 2). Divisi Gondorukem, Terpentin, Derivat dan Minyak Kayu Putih serta 3) Devisi Wisata Alam dan Agribisnis4. Walaupun KPH yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan tidak bisa serta merta bisa mengadopsi struktur tersebut, tetapi ada satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan struktur organisasi di KPH yaitu berdasarkan potensi sumberdaya hutan yang ada, bukan menyeragaman struktur organisasi seperti yang ada saat ini. | |||
4' Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No 007/Kpts/DIR/2014 tentang Strktur Organisasi Perum Perhutani | 4' Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No 007/Kpts/DIR/2014 tentang Strktur Organisasi Perum Perhutani | ||
Berbeda dengan konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan mencakup perencanaan dan pengelolaan hutan (rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan). Bahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan mengemban tugas yang komplek, yaitu : | |||
Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam. | Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam. | ||
| Baris 41: | Baris 41: | ||
Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya. | Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya. | ||
Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. | Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. | ||
Mencermati tugas dan fungsi tersebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan mengemban fungsi teknis (menyusun rencana pengelolaan hutan sampai pemanfaatan hutan), fungsi manajerial (perencanaan sampai monev serta menjabarkan kebijakan kehutanan) dan fungsi bisnis (mendorong investasi di wilayahnya). Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, Kesatuan Pengelolaan Hutan membutuhkan sumberdaya manusia yang menguasai aspek teknis, aspek manajerial dan aspek bisnis agar mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini merupakan tantangan berat bagi pembangunan KPH saat ini, mengingat keterbatasan sumberdaya manusia di daerah. | |||
KPH merupakan organisasi yang memiliki kemampuan manajerial untuk memanfaatkan secara optimal asset yang dimilikinya. Seorang Kepala KPH harus tahu potensi sumberdaya hutan yang ada di wilayahnya dan punya kemampuan memasarkan potensi tersebut untuk mencapai kemandiriannya, oleh sebab itu maka inventarisasi asset atau sumber daya hutan merupakan hal kritikal yang harus ada. Berdasarkan inventarisasi asset/sumber daya hutan itulah maka tujuan dan sasaran organisasi KPH ditentukan, kebijakan dan program (business plan) didesain, serta bagaimana mewujudkan business plan tersebut melalui prinsip 5M (money, manpower, material, methods,machine) atau 6M (5M tambah Marketing). | |||
Sebagai langkah awal untuk operasionalisasi KPH, pemerintah pusat perlu mendukung pendanaan untuk kegitan inventarisasi di tingkat tapak. Data inventarisasi hutan yang selama ini dipakai untuk menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang kurang detail dan kurang akurat, sehingga sulit untuk bisa menghasilkan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Menengah, Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek dan Rencana Bisnis yang baik.<ref>[https://kphlampang.wordpress.com/2015/06/17/pengertian-kesatuan-pengelolaan-hutan-kph/]</ref> | |||