11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 16: | Baris 16: | ||
Menetapkan | Menetapkan | ||
{{Perundangan diktum|KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.}} | |||
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL. | |||
{{Perundangan diktum rinci|KESATU|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KEDUA|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KETIGA|Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KEEMPAT|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KELIMA|Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.}} | |||
{{Perundangan diktum rinci|KEENAM|Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.}} | |||
Ditetapkan di Jakarta | Ditetapkan di Jakarta | ||
Baris 60: | Baris 36: | ||
IDA FAUZIYAH | IDA FAUZIYAH | ||
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Lampiran}} | |||
===Unit Kompetensi=== | ===Unit Kompetensi=== | ||
{{:Standar_Kompetensi_Kerja_Nasional_Indonesia/Nomor_126_Tahun_2023/Unit_Kompetensi}} | {{:Standar_Kompetensi_Kerja_Nasional_Indonesia/Nomor_126_Tahun_2023/Unit_Kompetensi}} |