Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{center|{{big|MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
{{Perundangan judul|
 
|jenis=KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
|nomor=126
NOMOR 126 TAHUN 2023
|tahun=2023
 
|tentang=PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA<br/>KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS<br/>GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA<br/>BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
 
|pejabat=MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
}}
 
 
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN
 
YANG MAHA ESA
 
 
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,}}}}


{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Konsideran}}
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Konsideran}}
Baris 27: Baris 16:
Menetapkan
Menetapkan


 
{{Perundangan diktum|KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.}}
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.
 
 
KESATU
 
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
KEDUA
 
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.
 
 
KETIGA
 
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
 
 
KEEMPAT
 
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
 
KELIMA
 
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
KEENAM
 
Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.




{{Perundangan diktum rinci|KESATU|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.}}
{{Perundangan diktum rinci|KEDUA|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.}}
{{Perundangan diktum rinci|KETIGA|Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.}}
{{Perundangan diktum rinci|KEEMPAT|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.}}
{{Perundangan diktum rinci|KELIMA|Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.}}
{{Perundangan diktum rinci|KEENAM|Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.}}


Ditetapkan di Jakarta
Ditetapkan di Jakarta
Baris 71: Baris 36:


IDA FAUZIYAH
IDA FAUZIYAH
 
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Lampiran}}
===Unit Kompetensi===
===Unit Kompetensi===
{{:Standar_Kompetensi_Kerja_Nasional_Indonesia/Nomor_126_Tahun_2023/Unit_Kompetensi}}
{{:Standar_Kompetensi_Kerja_Nasional_Indonesia/Nomor_126_Tahun_2023/Unit_Kompetensi}}