Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{center|{{big|MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
{{Perundangan judul|
 
|jenis=KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
|nomor=126
NOMOR 126 TAHUN 2023
|tahun=2023
 
|tentang=PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA<br/>KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS<br/>GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA<br/>BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
 
|pejabat=MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
}}
 
 
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN
 
YANG MAHA ESA
 
 
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,}}}}


{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Konsideran}}
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Konsideran}}


Mengingat
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Badan Hukum}}
 
1. [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
 
2. [[Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006]] tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
 
3. [[Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
 
4. [[Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020]] tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
 
5. Peraturan Menteri Ketenagakeriaan Nomor 21 Tahun
 
6. [[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
 
7. [[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);




Baris 41: Baris 16:
Menetapkan
Menetapkan


 
{{Perundangan diktum|KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.}}
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.
 
 
KESATU
 
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
KEDUA
 
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.
 
 
KETIGA
 
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
 
 
KEEMPAT
 
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
 
KELIMA
 
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
KEENAM
 
Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.




{{Perundangan diktum rinci|KESATU|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.}}
{{Perundangan diktum rinci|KEDUA|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.}}
{{Perundangan diktum rinci|KETIGA|Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.}}
{{Perundangan diktum rinci|KEEMPAT|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.}}
{{Perundangan diktum rinci|KELIMA|Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.}}
{{Perundangan diktum rinci|KEENAM|Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.}}


Ditetapkan di Jakarta
Ditetapkan di Jakarta
Baris 85: Baris 36:


IDA FAUZIYAH
IDA FAUZIYAH
 
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Lampiran}}
===Unit Kompetensi===
===Unit Kompetensi===
{{:Standar_Kompetensi_Kerja_Nasional_Indonesia/Nomor_126_Tahun_2023/Unit_Kompetensi}}
{{:Standar_Kompetensi_Kerja_Nasional_Indonesia/Nomor_126_Tahun_2023/Unit_Kompetensi}}